Melanggar Jam Operasi, 2 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Ditegur Satpol PP
CILEGON – Dua pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yakni Merpati yang berada di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, dan Mandiri Blue di Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, menolak saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilogon melakukan sweeping THM untuk menutup kegiatannya karena yang beroperasi. Padahal waktu saat itu menunjukan sudah lewat dari pukul 00.00 WIB.
Sebagai mana diatur dalam Perda No 2 Tahun 2003 tentang jam operasional tempat hiburan, bahwa setiap penggelola harus menutup kegiatanya pukul 00.00 WIB, tetapi kenyataannya masih banyak THM yang melanggar dan menyepelekan kesepakatan yang sudah dibuat antara Pemkot Cilegon dengan pengelola THM beberapa saat lalu.
Kasi Kerjasama Kemitraan pada Satpol PP Kota Cilegon Mansyur membenarkan, bahwa pada kegiatan sweeping yang dilakukan malam tadi, ada dua pengelola THM yang melakukan protes tentang jam operasional, padahal waktu itu sudah menunjukan pukul 01.00 WIB.
“Ya betul ada dua pengelola yang memprotes kami (Pol PP) yakni Merpati Merak dan Mandiri Blue Simpang,” ungkap Mansyur kepada wartawan, Jum’at dini hari (21/4/2017).
Lebih lanjut dikatakannya,
sempat terjadi adu mulut antara Petugas dengan pengelola. Pengelola bersikeras agar diberikan waktu lagi, mengingat masih banyak pengunjung di THM yang dikelolanya.
“Kami tidak mentoleransi lagi, kami bekerja sesuai kesepakatan yang mereka telah tandatangani bersama untuk menutup kegiatanya pukul 00.00 WIB dan hal tersebut juga sesuai dengan Perda No 2 tahun 2003. Kami tidak segan – segan menyegel dan menutup THM tersebut jika masih membandel,” tegas Mansyur.
Masih kata Mansyur, selain sweeping Satpol PP juga mengimbau pengelola THM untuk menutup kegiatannya pada moment Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Isro Mi’roj ini.
“Kami juga mengimbau pengelola untuk menutup kegiatannya pada PHBI Isro Mir’oj Senin besok, hal ini untuk menjaga kondusifitas Kota Cilegon,” tukasnya. (*)