Hiburan Malam di JLS Cilegon Semuanya Tak Berizin, Desakan Penggusuran Semakin Kuat

Dprd ied

SERANG – Puluhan tokoh masyarakat perwakilan warga dari Kabupaten Serang dan Kota Cilegon yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, di Pendopo Bupati pada Jumat, (16/10/2020).

Dalam audensi ini, para tokoh masyarakat itu mendesak Pjs Bupati Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup dan menggusur tempat hiburan malam (TMH) yang ada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

Koordinator Gebrak Banten Hafidi mengatakan, bahwa kesimpulan dari hasil audensi Pemkab Serang meminta waktu untuk melakukan eksekusi THM yang faktanya tidak mengantongi izin.

“Ini (THM) akan ditutup, kami hanya menunggu bukti dan kami hanya menunggu JLS bersih dari kemaksiatan. Hanya itu saja,” tegas Hafidi kepada wartawan usai audensi.

Diketahui, di sepanjang JLS ada sebanyak 70 bangunan THM yang masuk wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Gebrak sendiri merupakan gabungan masyarakat dari 78 DKM di empat kecamatan yaitu Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Waringinkurung, Kecamatan Cibeber, dan Kecamatan Cilegon.

Hafidi menyebutkan, THM yang ada di sepanjang JLS sudah sangat meresahkan masyarakat, dan terus bertambah seiring waktu.

“Banyak sekali tempat kemaksiatan di JLS. Jadi mereka itu kucing-kucingan, tapi tadi sudah diputuskan akan segera dicabut bukan hanya dicabut, bahkan digusur kami mau seperti itu,” tegasnya.

Hadir mendampingi Pjs Bupati Serang Ade Ariyanto; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi; Sekretaris Daerah (Sekda), Tubagus Entus Mahmud Sahiri; Asda I, Nanang Supriatna; Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syamsuddin; dan Kepala Dinas Pol PP, Adjat Sudradjat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Syamsuddin memastikan, jika THM di sepanjang JLS tidak mengantongi izin. Bahkan untuk izin mendirikan bangunannya pun tidak tercatat di DPMPTSP.

“Jadi apa yang dicabut? Karena itu tidak ada izinnya di kami (pemda),“ ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono. Bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk THM di sepanjang JLS.

“Apa yang harus dilakukan, Satpol PP, TNI dan Polri sudah pernah menutup atas perintah Bupati Serang (Ratu Tatu Chasanah), tapi saat ini beroperasi lagi,” ujarnya.

Sementara Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto mengamini desakan Gebrak. Namun, pihaknya meminta waktu agar dilakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, karena keberadaan THM ini harus benar-benar dikaji.

“Makanya kesimpulan akhir, minggu depan kita rumuskan dengan Forkopimda sehingga gebrakan kita komprehensif betul-betul clear tidak muncul lagi. Kami harus punya strategi,” ujarnya.

Ade mengatakan, bahwa tanpa desakan Gebrak pun sudah menjadi program Pemkab Serang, baik dirinya, Sekda, Asda, Kasatpol PP rutin melakukan razia setiap pekannya.

“Tapi tak pernah kami ekspose karena nanti bocor. Tapi Alhamdulillah ada hikmahnya dengan kumpul silaturahmi ini sehingga saya berpikir harus melakukan gebrakan komprehensif,” tegas Ade. (*/Red/SRB)


Golkat ied