CILEGON – Panwaslu Kota Cilegon mengaku tetap akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI jika pihaknya diminta untuk memberikan penjelasan pengawasan dan penindakan kasus Pilgub Banten di Kota Cilegon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasus sengketa Pilgub Banten yang dibawa ke MK tetap menjadi perhatian Panwaslu Cilegon, meskipunnya perolehan suara di Kota Cilegon dalam Pilkada Banten beberapa waktu lalu tidak masuk dalam materi gugatan yang disampaikan pasangan nomor urut 2 Rano – Embay.
“Memang di Cilegon tidak masuk materi gugatan, namun kami tetap menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu RI jika nantinya diminta memberikan keterangan dalam sidang,” ungkap Kepala Divisi Pengawasan Panwaslu Cilegon, Siswandi, Selasa (14/3/2017).
Dalam memberikan keterangan dan penjelasan nanti, Panwaslu dituntut untuk tetap independent tidak berpihak kepada siapapun termasuk Penyelenggara Pemilu KPU, dan tetap menyajikan data pembanding dengan apa yang terjadi di lapangan.
“Tetap harus independent tidak berpihak, dan memberikan keterangam sesuai dengan realitas di lapangan,” lanjutnya. (*)