Merusak Alat Peraga Kampanye, Warga Cilegon Terancam Penjara 2 Tahun

Dprd ied

CILEGON – Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 kembali terjadi, kini di Lingkungan Gajah Mungkur, Tegal Cabe, Kecamatan Citangkil. Relawan Ali Mujahidin – Lian Firman Mutakin (Mulia) melaporkan dugaan perusakan, atau pelepasan APK paslon tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.

“Lokasinya di RT 5 RW 02, itu jadi setelah sehari setelah kita pasang hilang, dan setelah kita klarifikasi dengan yang punya tempat, ternyata menurut yang punya tempat, pencopotan itu dilakukan oleh saudara Toni,” kata Heryadi, Senin (9/11/2020).

Ia berharap, laparon tersebut dapat ditindak lanjuti Bawaslu, agar pilkada Cilegon berjalan aman tanpa ada intimidasi. Berjalan damai, tanpa ada permusuhan meski berbeda pilihan.

“Kita boleh punya pilihan 1, 2, 3, atau 4 tapi jangan sampai intimidasi seperti itu. Silahkah kalau Anda memang punya (pilihan) paslon lain, mau pasang, pasang aja sebanyak-banyaknya. Biar masyarakat tahu bahwa calon itu ada empat,” paparnya di kantor Bawaslu Cilegon.

Sementara itu, terkait dengan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, hal tersebut akan dikaji terlebih dahulu, bilamana ada dokumen yang kurang lengkap baik formil ataupun materiil akan Ia sampaikan ke pelapor.

dprd tangsel

“Kalau nanti dalam kajian awal misalnya terdapat unsur tindak pidana, maka kami akan teruskan ke Gakumdu. Kalau kemudian (pelanggaran) administrasi maka hanya pembahasan di Bawaslu,” pungkasnya.

Tim Pemenangan MULIA dari PA 2010 bernama Eman mengatakan, bahwa selain perintah pencopotan, ada juga tindakan intimidasi dan pemaksaan oleh oknum pendukung Paslon lain.

“Dari pengakuan TN, dia mencopot dan merusak spanduk MULIA 01, itu atas perintah saudara UT, mereka itu pendukung atau Tim 02. Bahkan mereka menekan ke masyarakat, dan mengintimidasi warga yang memasang atribut 01, mereka khawatir karena warga menginginkan perubahan,” ungkap Eman kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Perlu diketahui, pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa, pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye peserta Pemilu, dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp. 100.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000.

Serta, pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*/A.Laksono).

Golkat ied