Minim Sosialisasi, Musisi Cilegon Tidak Mengetahui Perda Pajak Hiburan Terbaru
CILEGON – Rumah Musisi Cilegon menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait pajak hiburan, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang menggantikan Perda sebelumnya, yakni Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2013.
Ketua Umum Rumah Musisi Cilegon, Iwan Permana, menyatakan bahwa selama ini pihaknya masih mengacu pada Perda lama karena tidak mengetahui telah adanya perubahan regulasi.
“Kami tidak mengetahui jika sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujar Iwan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Iwan, ketidaktahuan ini disebabkan tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah kepada komunitas musisi lokal.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi catatan penting agar ke depan, setiap kebijakan yang baru dapat disampaikan secara terbuka kepada para pelaku seni dan pihak-pihak yang terdampak langsung.
“Karena tidak pernah ada sosialisasi ke teman-teman musisi terkait perda baru tersebut. Hal ini pun bisa jadi pembelajaran bersama, karena dikhawatirkan jika perda baru tersebut kurang disosialisasikan, ada pihak-pihak yang masih menggunakan dasar pajak memakai perda yang lama,” tegasnya.
Iwan juga menambahkan, Rumah Musisi Cilegon tetap berharap adanya komunikasi terbuka dan pelibatan komunitas seni dalam pembahasan setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri hiburan dan kreatif di Kota Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Furqon, menjelaskan bahwa hingga saat ini sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 memang belum dilakukan secara menyeluruh.
“Secara khusus kita memang baru (melakukan sosialisasi) ke OPD-OPD. Tapi sebenarnya perda itu sudah bisa diakses di website bagian hukum,” ujarnya.
Furqon mengakui bahwa idealnya sosialisasi dilakukan secara luas, namun hal tersebut belum bisa dilakukan karena terkendala anggaran dan waktu.
“Idealnya sih begitu. Tapi kegiatan sosialisasi belum dibolehkan karena bukan prioritas dan terkait anggaran serta waktunya,” tambahnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa sosialisasi kepada beberapa pelaku usaha seperti industri dan rumah makan sudah dilakukan lebih dahulu.
“Sosialisasi ke Wajib Pajak (WP) industri dan perusahaan rumah makan sih sudah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pemberitaan pada 1 Agustus 2025, Rumah Musisi Cilegon menyampaikan keberatan terhadap besaran pajak hiburan untuk live musik dan karaoke sebesar 30 persen sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Namun kini diketahui bahwa aturan tersebut telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. (*/Ika)


