Miras Tetap Marak Saat Ramadhan, Sanuji: Jangan Ada yang Jual Lagi di Cilegon
CILEGON – Terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), terutama saat Bulan Ramadhan di Kota Cilegon. Baik yang ditemukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penegak Peraturan Daerah (Perda), maupun aparatur TNI-Polri, didukung penuh oleh Wakil Wali Kota Cilegon.
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta angkat bicara terkait hal ini, dan berharap minuman yang memabukkan ini tak diperjualbelikan di kota yang dijuluki Kota Santri ini.
“Jangan jual miras lagi di Cilegon. Kami mendukung dan memberi apresiasi kinerja Polres Cilegon dalam membersihkan Cilegon dari Miras,” kata Sanuji, Minggu (18/04/2021).
Sanuji pun meminta Perda Nomor 5 Tahun 2001 Kota Cilegon yang melarang siapapun menyimpan dan menyalurkan minuman keras, agar hal ini diimplementasikan dengan tegas.
“Ya harus (red: diimplementasikan). Perda harus ditegakan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Cilegon ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis di kios atau warung-warung di wilayah Cilegon di bulan Ramadhan ini. (*/A.Laksono).