Dewan Banten ini Ungkap Penyebab Tak Mau Dana Pinjaman PT SMI Dilanjutkan

Lazisku

SERANG – Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Gerindra, Ade Hidayat mengungkap alasan terhadap ketidakinginannya untuk melanjutkan rencana pinjaman daerah tahap dua dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Diketahui sebelumnya, Gubernur Banten meminta pendapat sekaligus pertimbangan DPRD Banten terkait dengan rencana pinjaman daerah tahap dua kepada PT SMI dengan senilai Rp4,1 triliun.

Surat yang ditujukan Gubernur Banten kepada Ketua DPRD Banten itu juga menyuguhkan tiga alternatif terkait dengan rencana pinjaman kepada PT SMI tersebut.

Ks

Alternatif pertama, rencana pinjaman PEN tahun 2021 yang telah dicantumkan dalam Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp4,1 triliun akan dikenakan biaya bunga sebesar 6,19% selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp1.074.505.728.483.00. Pembebanan bunga tersebut akan memberatkan APBD tahun-tahun berikutnya.

Kemudian alternatif kedua, Pemprov Banten tetap meminjam, namun besaran pinjaman berkurang menjadi sebesar Rp.1,9 triliun, dengan total bunga pinjaman masih sebesar 6,19% pertahun, jangka waktu pinjaman selama delapan tahun, mulai tahun 2021 hinga tahun 2029, dengan total bunga sebesar Rp504.796.045.135,00.

Selanjutnya alternatif ketiga, adanya ketentuan pengenaan bunga atas pinjaman PEN PT SMI tahun 2021 sebesar 6,19% pertahun, Pemprov Banten menolak bunga pinjaman dan menyatakan tidak akan melanjutkan kebijakan pinjaman sebesar Rp4,1 triliun tersebut.

Menanggapi hal itu, Ade Hidayat yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III ini mengulas proses terjadinya kesepakatan dan kesepemahaman Pemprov Banten dan DPRD dalam memasukan rencana pinjaman PT SMI sebesar Rp4,1 triliun kepada struktur APBD Banten 2021.

dprd pdg

“Kesepemahamannya adalah Rp.4,1 triliun itu masuk di dalam struktur APBD 2021 dan kemudian penjabarannya secara terang menderang tertuang di dalan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara). Lalu kemudian dirinci di dalam APBD kita, ini kan kenapa kesepemahamannya masuk, karena pinjaman itu awalnya tidak berbunga, sehingga kemudian Rp4,1 triliun itu masuk didalam postur APBD kita,” ungkapnya, Minggu (18/4/2021).

“Sudah jelas dalam nota keuangan kita semua sudah terang benderang dan ini sudah melalui pembahasan yang komprehensif di DPRD dengan TAPD. Lalu kemudian pada akhirnya ada bunga dan dipaksakan masuk serta dipaksakan meminjam, ini seolah-olah akhirnya menciderai proses awal pembahasan kita di DPRD,” sambung Ade.

Menurutnya, tidak etis jika Pemprov Banten memaksakan pinjaman PT SMI dilanjutkan, terlebih dengan bunga. Meski kemudian kata Ade, pada akhirnya itu menjadi keputusan Gubernur untuk melanjutkan atau membatalkan pinjaman.

“Tapi uang ini masuknya dimana, uang ini masuknya didalam struktur APBD dan itu telah disetujui tanpa ada bunga. Kalau hari ini misalnya dipaksakan, saya kira ini menjadi sesuatu pelanggaran terhadap proses pembahasan APBD kita, karena APBD kita pahami bersama, dan sepakati bersama tidak ada bunga diawal itu,” terangnya.

Posisi DPRD yang hanya memberikan pendapat dan pertimbangan dalam rencana pinjaman daerah ini dianggap penting untuk bersikap. Pasalnya, pinjaman tersebut masuk di dalam struktur APBD Provinsi Banten.

Oleh karenaya, DPRD tidak hanya sekedar menerima surat Gubernur lalu memberikan pendapat dan pertimbangan. Maka pandangan itu pada akhirnya menjadi penting, karena DPRD selaku lembaga dengan kewenangan dan fungsi penganggarannya.

“Lantas persoalannya adalah di tahun ini mau dari mana membayar bunganya kan gitu, mau apa yang digeser, pergeseran ini tentu aja menabrak rambu-rambu yang ada. Misalnya di KUA-PPAS. Kita tidak ada anggaran kebijakan umumnya untuk membayar bunga misalnya, dan seterusnya. Ini adalah persoalan yang akhirnya adalah menjadi persoalan kita bersama,” katanya.

Lebih lanjut Ade menjelaskan, situasi saat ini perlu pembahasan dam pertimbangan yang mendalam, lantaran berkaitan dengan skema pembayaran selama 8 tahun. Oleh karena itu pihaknya berpandangan bahwa pinjaman dengan bunga 6,19% itu minta untuk jangan dipaksakan. (*/Faqih)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien