Miris, Ayah Kandung di Cilegon Tega Mencabuli Putrinya Sendiri

CILEGON – Malang benar nasib si Bunga lantaran ayah kandungnya sendiri tega mencabulinya. Kejadian berulang sejak Juli hingga Desember 2022. Tak ayal Ibu kandung si Bunga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisan.
Terkonfirmasi dari Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kamis (12/1/2023), bahwa benar Satreskrim Polres Cilegon tengah menangani kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di lingkungan Kecamatan Citangkil (Rumah Pelaku).
Pencabulan dilakukan AS (45) ayah kandung dari si Bunga (15) sejak Juli – Desember 2022.
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Cilegon menggelandang AS ke Mapolres Cilegon.

Bermula, korban tengah tertidur, lalu dibangunkan oleh AS (45) untuk pindah ke kamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbu Bunga.
Pelaku menekan Bunga agar tidak banyak bersuara karena dikhawatirkan terdengar tetangga. Pelaku juga berbisik kalau korban mirip dengan ibunya.
Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan pelaku untuk mengijinkan si Bunga bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul.
“Pelaku telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (*/Wan)


