Ngadu ke DPRD, Karyawan Selago yang Di-PHK Akhirnya Dapat Angin Segar

Lazisku

CILEGON – Setelah satu minggu mogok kerja, 61 karyawan PT. Selago Makmur Plantation yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhirnya mendapat angin segar. Angin segar ini mereka dapat saat menempuh jalur rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Cilegon yang menghasilkan akan ada negoisasi yang difasilitasi Disnaker Cilegon.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Sanudin menilai, kasus di PT. Selago mirip dengan Union Busting (Pemberangusan Serikat Kerja), serta berdasarkan pernyataan Lim dari pihak PT. Selago, ada tahapan yang tidak dijalankan manajemen dalam melakukan PHK.

“Di UU harus berkumpul wakil buruh, pemerintah, dan perusahaan. Itu pun tujuannya bukan untuk melegalkan PHK tapi jangan sampai terjadi,” paparnya, Rabu (24/6).

Ks

Ia juga menyayangkan pernyataan manajemen PT. Selago yang mempersoalkan tingginya Upah Minimum di Kota Cilegon, padahal jelas di UU ada aturan manajemen bisa menggunakan Upah Minimum Provinsi. Namun, ia juga menyayangkan pihak serikat yang melakukan mogok kerja dengan tujuan mencari solusi, bukan untuk menuntut perundingan.

“Jadi di sini kalo saya lihat semua pihak keliru, tapi kalo manajemen mempersoalkan mogok kerja tanpa komunikasi. Kalo bahas PHK spontanitas mogok kerja bisa dilakukan,” ungkapnya.

dprd pdg

Perwakilan manajemen PT. Selago bernama Murni menjelaskan, saat ini kondisi perusahan tidak stabil.

“Kita memikirkan bagaimana ini bisa bertahan, maka salah satunya mengurangi biaya langsung seperti mengurangi karyawan. Karena tak mungkin melakukan pengurangan gaji,” jelasnya, saat hearing berlangsung.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bila terus bertahan seperti ini maka perusahaan bisa tutup, sehingga pihaknya mengambil kebijakan pengurangan karyawan khususnya plan di kota Cilegon, sebagai wilayah UMK tinggi.

Sementara itu, pimpinan sidang hearing Qoidattul Sitta menjelaskan, hearing yang berlangsung 4 jam tersebut menghasilkan, Disnaker memberi sanksi pertama kepada PT. Selago dan memberi waktu 3 hari untuk negosiasi.

“Besok jam 9 pagi ada rapat mediasi, karena waktunya hanya sebentar. Kita menyadari di tengah pandemi imbasnya ke perusahaan, tapi ini menjadi dilematis bagi manajemen dan buruh. Maka dari itu kita ingin memberi solusi terbaik,” jelas politisi PKS tersebut, usai hearing. (*/A.Laksono)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien