Oknum RW Kebonsari Cilegon Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam, Warga Minta Polisi Tegas
CILEGON – LSM Kesatuan Aksi Masyarakat dan Pemuda Kebonsari (KAMPAK) mendorong pihak kepolisian Polres Cilegon menindak tegas terhadap pelaku yang diduga ikut dalam permainan judi sabung ayam dan koprok pada Sabtu (18/7/2020).
Sebelumnya, diketahui dari informasi yang dihimpun wartawan, jajaran Polres Cilegon melakukan penggrebekan perjudian sabung ayam dan berhasil menangkap beberapa pelaku berikut barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Kampung Alas, Desa Sigedong, Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.
“Setelah mendapat aduan dari masyarakat, kami sangat prihatin dengan oknum Ketua RW berinisial S yang diduga ikut dalam pejudian sabung ayam di Mancak. Seharusnya sebagai pejabat lingkungan memberikan contoh prilaku yang baik kepada masyarakat,” kata Ketua LSM KAMPAK, Subandi kepada awak media, Senin (20/7/2020) sore.
Untuk itu, pihaknya mendorong jajaran penegak hukum di Polres Cilegon untuk menindak oknum pejabat RW yang diduga ikut terlibat dalam permainan judi tersebut. Terlebih adanya barang bukti milik terduga berupa sepeda motor yang sudah diamankan saat penggrebekan.
“Maka dari itu, kami minta kepada pihak kepolisian Polres Cilegon untuk menindaklanjuti masalah perjudian ini sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Penasehat LSM KAMPAK yang juga selaku tokoh masyarakat Link Krenceng, Muhtadi yang mengaku malu dengan adanya oknum pejabat lingkungan di wilayahnya yang diduga ikut terlibat.
Pihaknya juga mendukung Polres Cilegon yang telah melakukan tindakan hukum berupa penggrebekan judi sabung ayam dan koprok yang menjadi penyakait masyarakat.
“Dengan adanya penggrebekan perjudian sabung ayam dan koprok, saya berikan apresiasi kepada Polres Cilegon, saya punya saksi yang mengatakan saudara S selaku RW ikut terlibat di dalamnya. Saat ditangkap ia lolos karena berontak, Mana attitude dan integritas seorang RW yang harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat?,” ungkapnya.
“Ini koridor delik hukumnya sudah jelas, informasinya ada 6 orang yang diduga pelaku perjudian yang ditahan berikut barang bukti ayam dan kendaraan, roda dua 30 an lebih dan roda 4 katanya ada 4 unit. Termasuk motor jenis honda beat milik S si oknum RW,” imbuhnya.
Selain itu, Muhtadi juga mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dengan memproses oknum Ketua RW tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Sesuai slogan dibajunya itu ‘Turn Back Crime’, jangan sampai masalah ini diulur-ulur, saya sebagai masyarakat punya hukum yang sama di mata negara, jangan samapai tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Sementara itu, Kaur Humas Polres Cilegon, Iptu Sigit Darmawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya penggrebekan judi tersebut. Dan pihaknya juga menyatakan akan segera memproses hukum adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat RW tersebut.
“Iya benar, tapi kasus masih didalami oleh penyidik dan secepatnya akan kami panggil pemilik kendaraan,” ujarnya. (*/Ilung)