KPU Cilegon Sudah Ganti PPK yang Ikut Agenda Timses Bakal Calon

CILEGON – Tersandung dugaan netralitas penyelenggara, salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang merupakan Badan adhoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon akhirnya diganti.

Sebelumnya, anggota PPK itu telah diberhentikan secara tetap dan kini yang bersangkutan telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan anggota yang baru.

Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menjelaskan, anggota PPK Pulomerak berinisal R telah diganti pada 11 Juli 2020 lalu, oleh unsur cadangan yang sebelumnya telah mendaftarkan diri di KPU saat rekrutment.

Kartini dprd serang

“Secara mekanisme kan ada proses PAW sesegera mungkin,” jelas Irfan, Senin (20/7/2020).

Ia melanjutkan, untuk pengganti dari yang bersangkutan, karena terlibat dalam agenda tim sukses (timses) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di wilayah Kecamatan Pulo Merak, adalah saudara Suwardi.

Selain anggota PPK Merak, salah satu penyelenggara di tingkat Kelurahan yang ada di Kecamatan Citangkil juga di-PAW. Namun, bukan karena pelanggaran, tapi disebabkan mengundurkan diri.

“Dia mengundurkan diri jadi PPS,” jelas Irfan. (*/A.Laksono)

Polda