Pasca Vonis, Terpidana Penyuap Walikota Cilegon Dipindah ke Sukamiskin

Lazisku

FAKTA BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Empat terpidana tersebut berasal dari dua perkara berbeda. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, eksekusi telah dilakukan pada Kamis (1/3/2018).

“Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri, lewat pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Ks

Febri mengatakan, dari empat terpidana yang dieksekusi, tiga orang di antaranya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon.

Pertama, yakni Pegawai PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo. Dia divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.

dprd pdg

Kedua, yakni Karyawan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro Dahlan.

Eka divonis 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.

Ketiga, Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti. Tubagus divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang No.33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg Tanggal 23 Februari 2017.

Terpidana terakhir yang dieksekusi, yakni Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Dia merupakan terpidana perkara korupsi dalam pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Dudung divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan, Denda Rp 250 juta. (*/Kompas)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien