Dicecar Pertanyaan Soal Suap Parkir, Walikota Cilegon: Saya Belum Memimpin

CILEGON – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tuduhan dari eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi (UDA) soal dugaan uang suap parkir yang diberikan kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian, yang disampaikan Uteng saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (8/12/2021).

Setelah sepekan isu ini beredar, dan banyak pertanyaan yang meminta Walikota Helldy Agustian menjawab tudingan tersebut, akhirnya Helldy memberikan gambaran soal kasus yang menuduhnya itu.

Helldy menegaskan bahwa dirinya belum menjabat saat proses suap itu terjadi yang dilakukan eks Kadishub Uteng.

Helldy sendiri baru terpilih jadi walikota melalui Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020 dan dilantik Februari 2021. Sedangkan peristiwa suap izin parkir yang menjerat Uteng dalam dakwaannya terungkap pada sekitar bulan Juli 2020.

“Saya sudah sampaikan, pertama kan belum memimpin, itu kan apa bulan Juli Agustus kan, iya tahun 2020, kan yang menang (Pilkada) saat itu juga belum pasti, tanggal 9 Desember kan,” tegas Helldy usai menghadiri agenda Forum Komunikasi Sosial Politik Kota Cilegon di Horison Forbis Cilegon, Senin (13/12/2021).

Kartini dprd serang

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait menerima uang Rp20 juta yang dilontarkan UDA, Helldy menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan.

“Itu kan haknya beliau (UDA), nanti kita lihat saja di persidangan,” ujar Helldy seraya berlalu usai dicecar pertanyaan para wartawan.

Diberitakan sebelumnya, tuduhan oleh UDA kepada Walikota Cilegon tersebut juga mengundang sejumlah respons penolakan dari masyarakat sampai dengan para politisi. Tuduhan Uteng itu dinilai banyak memunculkan spekulasi dan kegaduhan, lantaran tidak masuk akal dan tidak sesuai fakta.

Seperti diungkap Ketua DPD Partai Berkarya Haji Sabihis yang menilai kronologis kasus yang diungkap Uteng tidak nyambung dan tidak memiliki kesesuaian waktu dengan masa jabatan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Kemudian seperti yang diungkap juga oleh ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Cilegon, Najmudin menilai bahwa pernyataan Uteng harus dibuktikan dengan fakta fakta yang lain agar tidak membuat gaduh di masyarakat.

Mumu sapaan akrabnya menganggap fakta persidangan yang dilontarkan saksi terdakwah UDA sangat mengada-ada dan syarat dengan kepentingan politis. (*/Ihsan)

Polda