PC GP Ansor Bela Menteri Agama Gus Yaqut yang Menuntut Pendirian Gereja di Kota Cilegon

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Cilegon menilai langkah Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Al-Khairiyah yang menggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke pengadilan terkait pendirian gereja di Kota Cilegon, terkesan mengada-ada.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Ketua PC GP Ansor Kota Cilegon, Sholeh Safe’i, melalui keterangan tertulisnya, dikutip dari penjuru.id, Sabtu (17/9/2022).

GP Ansor Kota Cilegon mendukung langkah Menteri Agama, yang berusaha memfasilitasi berdirinya gereja di Kota Cilegon.

“Gugatan Al-Khairiyah itu mengada-ada, karena kapasitas Gus Yaqut itu sebagai Menteri Agama, Menteri semua agama,” kata Sholeh Safe’i.

Advert

Pria yang akrab disapa Gus Alex ini menegaskan bahwa Menteri Agama memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepada seluruh umat beragama di Indonesia.

“Itu sah-sah saja ketika ada warga negara yang meminta bantuan dalam kontek pendirian tempat ibadah, termasuk pembangunan gereja,” tegas Gus Alex.

GP Ansor juga menyesalkan pernyataan Sekjend PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji, yang menyebut ada kepentingan tersembunyi yang menjadikan aturan dan regulasi sebagai bemper dan bungkus dalam pendirian gereja tersebut.

KPU Cilegon Coblos

“Tidak ada kepentingan apa-apa, ini hanya kewajiban negara untuk mendengarkan beberapa persoalan yang terjadi di masyarakat, dan Menteri Agama memeluk kewajiban melayani bagi semua agama dengan bersikap adil dengan tidak membeda-bedakan, soal prosedur dan mekanisme mesti dilalui,” jelasnya.

Pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut, menurut Gus Alex, adalah upaya memberitahu masyarakat Cilegon bahwa ada usulan pendirian tempat ibadah oleh HKBP.

“Apa prosesnya sudah dilalui sesuai aturan atau memang belum selesai. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama ingin transparan dan jelas. Hanya saja banyak yang tidak mengerti arah pernyataan Menteri Agama,” ungkap Gus Alex.

“Ini juga bagian dari edukasi penting buat masyarakat. Yang semestinya bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga agama dan pendidikan di daerah. Berapa persen masyarakat yang mengerti perihal syarat pendirian tempat ibadah? Kasihan bagi mereka yang belum mengerti dan menjadi korban tandatangan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Sekjend PB Al-Khairiyah, Ahmad Munji melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.

Ahmad Munji menggugat Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, HKBP Maranatha Cilegon dan Panitia Pendirian Tempat Ibadah Huria Maranatha Cilegon.

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Gugatan ini merespon situasi yang terjadi akhir-akhir ini di Kota Cilegon, imbas dari video pernyataan Menag Yaqut yang viral di Medsos, yang menyudutkan Kota Cilegon karena dianggap intoleran pasca mencuatnya isu penolakan pendirian tempat ibadah gereja HKBP Maranatha Cilegon. (*/Rijal)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien