Wisata Anyer

Pegawai Kemenag Cilegon Pelaku Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS Ditangkap Polisi

 

CILEGON – Polisi menangkap seorang wiraswasta berinisial MR dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI, yang bekerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon.

Keduanya ditangkap karena diduga menipu seorang warga dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat membayar sejumlah uang tunai.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, menyampaikan bahwa kasus penipuan ini bermula pada tahun 2021. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban telah membayar Rp100 juta untuk diangkat sebagai PNS di Kantor Kemenag Kota Cilegon. Namun, setelah sekian lama menunggu, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa MR dan SI memang telah melakukan aksi serupa terhadap beberapa korban lainnya.

“Tersangka yang ditahan ada dua orang, tetapi yang ditahan di Polsek Cibeber hanya satu orang. Sementara satu tersangka lainnya ditahan oleh Polres Cilegon dalam perkara yang sama,” ujar IPDA Ibnu Majah, Senin (24/2/2025).

Ibnu juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Berdasarkan pengakuan tersangka, setidaknya ada 10 orang yang menjadi korban penipuan dengan modus yang sama.

“Kerugian yang dialami korban saat ini yang sudah tercatat mencapai Rp100 juta berdasarkan kwitansi,” katanya.

Lebih lanjut, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan korban. Salah satunya dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) PNS palsu agar korban percaya bahwa proses pengangkatan sebagai pegawai negeri benar-benar sedang berjalan.

Setelah korban menyerahkan uang yang diminta, para pelaku terus memberikan alasan untuk menunda proses pengangkatan PNS tersebut. Korban yang mulai curiga mencoba meminta kejelasan, tetapi pelaku justru menghindar dan sulit dihubungi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menangkap kedua tersangka. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan jalan pintas menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.

“Rekrutmen PNS dilakukan melalui jalur resmi, sehingga jika ada tawaran serupa, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas Ibnu. (*/Ika)

HUT Kota Serang DPMPTSP
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien