Pelaku Pelecehan Anak di Taman Kodok Cilegon Sudah Ngaku Saat Diinterogasi RT, Tapi Belum Ada Proses Hukum oleh Polisi?
CILEGON – Dugaan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun oleh tukang parkir di kawasan Taman Kodok, Kota Cilegon, menimbulkan kegelisahan publik.
Namun ironisnya, meski laporan telah dilayangkan ke Polres Cilegon sejak dua pekan lalu, hingga kini keluarga korban masih merasa belum ada langkah hukum konkret dari aparat kepolisian.
Yang terjadi, terduga pelaku justru baru hanya dimintai klarifikasi oleh Ketua RT setempat.
“Iya betul, setelah laporan dibuat ke Polres Cilegon, sampai sekarang sudah dua minggu belum ada tindak lanjut, keluarga korban aja belum dimintai keterangan lagi oleh polisi,” ujar salah satu anggota keluarga korban, Kamis (29/5/2025).
Terkait dengan dugaan kuat pelaku mengarah kepada sosok R, pihak keluarga mengatakan bahwa usai kejadian korban langsung menunjukkan pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir yang biasa berada di lokasi tersebut.
Terduga pelaku juga telah diinterogasi dan mengakui perbuatannya kepada Ketua RT.
“Setelah kami koordinasi dengan Pak RT, pelaku akhirnya didatangi dan dibuatkan video klarifikasi oleh RT. Isinya, pelaku diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Laporan Dugaan Kasus Mandeg
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi dibuat ke Polres Cilegon pada Senin (19/5/2025), tidak ada langkah lanjutan yang signifikan dari penyidik, termasuk belum adanya panggilan atau pemeriksaan terhadap korban maupun saksi dari pihak keluarga.
Keluarga mengaku khawatir bahwa terduga pelaku melarikan diri, dan bisa mengulangi perbuatannya.
“Pelaku sekarang juga sudah tidak terlihat lagi di lokasi parkir. Sepertinya menghilang atau bersembunyi,” tambahnya.
Meski demikian, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban sudah dua kali mendapatkan sesi terapi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai proses hukum kasus tersebut.
“Kami dari pihak keluarga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Kami juga sudah coba komunikasi dengan beberapa orang di Polres, tetapi jawabannya selalu diminta bersabar karena banyak kasus lain yang sedang ditangani,” ucapnya.
Keluarga berharap kepolisian bisa memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan yang wajib mendapatkan keadilan.
Sebelumnya, menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Cilegon, Sigit Dermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan. Unit Reskrim sedang mengumpulkan keterangan serta mencari saksi-saksi yang dapat menguatkan dugaan perbuatan pelaku,” kata Sigit.
Untuk diketahui kronologi singkat sebagaimana dalam surat terima laporan dugaan bahwa korban dilecehkan diduga oleh tukang parkir dengan dirayu diberi uang sebesar Rp10 ribu, pada 14 Mei 2025.
Setelah tertarik akhirnya sang pelaku mengajak ke salah satu tempat sekitar kawasan Taman Kodok, Kota Cilegon untuk melakukan aksi bejatnya. (*/Nandi)
