Pembangunan Graha Edhi Praja disorot BPK, Mahasiswa Cilegon Minta Usut Tuntas

CILEGON – Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) 6 lantai di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon mendapat sorotan dari mahasiswa.

Diketahui BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia. Kemudian temuan itu tidak sesuai dengan site plan atau ada perubahan dari site plan.

Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta. Hasil temuan tersebut juga mendapatkan sorotan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Syahrido Alexander, Ketua Umum HMI Cabang Cilegon mengingatkan Kejari untuk segara menyelidiki dan menetapkan siapa tersangkanya.

“Saya mengingatkan kepada Kejari kota Cilegon untuk mengusut tuntas secepatnya. Bukan hanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp568,844 tetapi juga berada di tengah-tengah pemerintahan Kota Cilegon. Ini kan bisa menjadi simbolis bahwa korupsi yang ada berada di tengah-tengah pemerintah, kan tidak bagus,” ujarnya kepada Fakta Banten, Rabu (6/10/2021).

Selanjutnya ia pun menyampaikan bahwa bukan hanya yang disuap yang ditangkan, yang memberi suap juga harus diusut.

“Saya harus sampaikan bahwa bukan yang disuap tapi penyuap juga harus ditangkap, ini harus menjadi komitmen Kejari,” lanjutnya.

Rido pun menyampaikan bahwa yang harus dicurigai mulai dari Walikota yang bertanggung jawab didalam pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sampai PT Total Cakra Alam yang mendapatkan proyek tersebut.

“Bahwa Kejari harus mencurigai oknum-oknum yang berpotensi menjadi tersangka secara menyeluruh, mulai dari Walikota yang bertanggung jawab didalam pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sampai PT Total Cakra Alam yang mendapatkan proyek tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh walikota terdahulu Edi Ariadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.
Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam. (*/Red)

Honda