Pemerintah Dorong Efektifitas dan Efisiensi Kinerja Melalui Penyederhanaan Birokrasi

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Wacana penyederhanaan birokrasi sudah cukup lama digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tepatnya pada saat pelantikannya sebagai Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2019 untuk periode 2019-2024.

Terdapat lima prioritas kerja diantaranya Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi.

Bapak Presiden dalam arahannya menyatakan bahwa sangat penting melakukan reformasi birokrasi dan reformasi struktural, agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, dan semakin lincah.

Melalui penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efisensi kinerja, terjadinya percepatan sistem kerja, mewujudkan profesionalitas ASN, adanya fokus pada pekerjaan fungsional dan terwujudnya birokrasi yang dinamis dan agile guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi penting karena struktur organisasi mencerminkan strategi dalam pencapaian tujuan organisasi.

“Besarnya struktur birokrasi dapat memperlambat kegiatan dan mempengaruhi kinerja birokrasi. Semakin besar dan panjang struktur birokrasi, akan berdampak pada naiknya pengeluaran bagi pemerintah,” kata Helldy, disela-sela kegiatannya beberapa waktu lalu.

Adapun tahapan penyederhanaan birokrasi adalah penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan Jabatan Administrasi (JA) ke Jabatan Fungsional (JF), dan penyesuaian sistem kerja.

Selain itu, orang nomor 1 (satu) di Kota Cilegon ini menjelaskan bahwa, penyederhanaan birokrasi ini merupakan tindakan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Pijat Refleksi

“Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan saat ini yaitu Jabatan Administrator khusus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V),” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cilegon Maman mengatakan, untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menerbitkan beberapa peraturan diantaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (PB).

Terbitnya PermenPANRB 17/2021 dan PermenPANRB 25/2021 selanjutnya ditindaklanjuti dengan adanya Surat KemenPANRB kepada Kemendagri tentang Rekomendasi Kebijakan PB pertanggal 27 Mei 2021 dengan tembusan Kepala Daerah dan Surat Kemendagri kepada Kepala Daerah tentang Tindak Lanjut PB pertanggal 31 Mei 2021.

“Pemerintah Kota Cilegon selalu patuh dan merespon kebijakan Penyederhanaan Birokrasi sejak tahun 2020 dengan mengirimkan data sesuai dengan amanah regulasi dan pedoman PB,” terang Maman.

Tidak hanya itu, Maman juga menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Cilegon telah mengambil langkah-langkah melakukan PB yang ditenggat paling lambat 30 Juni 2021 untuk penyampaian usulan Penyederhanaan Struktur dan paling lambat akhir September 2021 untuk penyampaian penyetaraan JA ke JF.

Dari 680 Jabatan Pengawas atau Eselon IV yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon saat ini, 237 jabatan diantaranya yang diusulkan untuk dialihkan ke Jabatan Fungsional.

“Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kemendagri dan KemenPAN RB untuk selanjutnya dilakukan pelantikan pada bulan Desember tahun ini,”terangnya.

Lebih lanjut Maman mengaku bahwa, Pengalihan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional bukan hanya sebuah wacana, karena saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri.

“Semua yang terdampak penyederhanaan tidak perlu khawatir, terutama terkait tunjangan, karena Pemerintah menjamin bahwa hak yang diperoleh pegawai akan sama seperti pada saat sebelum dialihkan ke Jabatan Fungsional, dan yang pasti tidak akan ada pejabat yang non job hanya karena alasan penyetaraan jabatan,” pungkas Maman, seraya berharap agar hal ini menjadi perhatian bersama dan mulai sekarang semua pegawai khususnya yang terdampak penyederhanaan untuk mempelajari terkait jabatan fungsional. (ADV- Bag.ORB)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien