Pemkot Cilegon Dapat Penghargaan dalam Manajemen ASN dari KPK
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon mendapatkan Penghargaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), penyerahan penghargaan ini dilakukan di Hotel Bidakara Jakarta oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada perwakilan dari Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Asda I, Dikrie Maulawardhana yang didampingi Kepala BKPP Kota Cilegon, Heri Mardiana, Kamis (28/01/2021).
Heri Mardiana menjelaskan bahwa Kota Cilegon menjadi salah satu dari 514 Kab/Kota di Indonesia yang mendapatkan penghargaan ini.
“Kota Cilegon menjadi salah satu dari 23 kabupaten/ kota yg menerima penghargaan penerapan sistem merit dengan kategori baik dan sangat baik, penilaian yang dilakukan sampai dengan Desember 2020 ini menetapkan kategori sangat baik ada 2 kota, dan kategori baik 19 kabupaten/kota),” ungkapnya.
Menurut Heri sistem Merit ini merupakan amanat dari UU no. 5 tahun 2015.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, sistem merit merupakan kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri juga menjelaskan penilaian sistem Merit ini sudah disosialisasikan di Pendopo Gubernur Banten.
“Penilaian penerapan sistem merit diawali dengan Sosialisasi Pembinaan Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan Pencanangan Gerakan Membangun Sitem Merit (Gema Si Merit) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 4 Maret 2020 di Pendopo Gubernur Banten,” katanya.
Heri juga menjelaskan bahwa Penilaian Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dilakukan melalui Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) yang terdiri dari 8 aspek penilaian.
“Ada beberapa aspek yang dinilai pada sistem merit ini, yang pertama perencanaan kebutuhan, kedua pengadaa, ketiga pengembangan karir, keempat Promosi dan Mutasi, kelima Manajemen Kinerja, keenam Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, ketujuh Perlindungan dan Pelayanan dan yang terakhir Sistem Informasi, keseluruhan aspek ini harus ada dalam sistem merit,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Heri menjelaskan hasil yang didapatkan ini akan dijadikan bahan evaluasi dari BKPP Kota Cilegon.
“Upaya yang dilakukan oleh BKPP Kota Cilegon bukan semata untuk mendapatkan penilaian atau kategori yang baik dalam penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, melainkan sebagai media untuk mengevaluasi kekurangan dan melihat aspek-aspek yang perlu dibenahi seperti regulasi, tata kelola, manajemen ASN dan sistem informasi pemerintahan, dalam rangka mewujudkan good governence,” tegasnya.
Untuk perlu diketahui Pemerintah Kota Cilegon memperoleh hasil penilaian mandiri dengan angka sebesar 272,5 (baik) yang kemudian diverifikasi oleh KASN dan berdasarkan Keputusan KASN Nomor 71/KEP.KASN/C/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 Tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, nilai akhir penerapan sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon pada angka 253 (kategori baik). (*/Red)