Pemkot Cilegon Hentikan Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Cibeber karena Belum Kantongi Izin
CILEGON – PT Pesta Pora Abadi, pengelola gerai Mie Gacoan, dipanggil Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Cilegon karena diketahui memulai pembangunan sebelum perizinan lengkap.
Sidang berlangsung pada Selasa (4/10/2025) dengan agenda pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Gerai Mie Gacoan Cilegon dibangun di atas lahan seluas 2.015 meter persegi dan kini sudah mencapai sekitar 80 persen pengerjaan.
Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, Tb. Dendi Rudiatna, menjelaskan pembahasan sidang FPR difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Prinsipnya membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diusulkan oleh PT Pesta Pora Abadi,” katanya.
“Setelah kita bahas, dari segi pemanfaatan ruang itu sebagai perdagangan dan jasa, jadi dalam PKKPR itu kesimpulannya dibolehkan,” lanjutnya.
Menurut Dendi, tim ahli juga dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
“Kami rapatkan ada tim ahli juga, pada prinsipnya kami akan melanjutkan permohonan PKKPR ini untuk masuk ke perijinan selanjutnya di DPMPTSP,” ujarnya.
Ia menegaskan pembangunan harus dihentikan sementara.
“Pembangunan dihentikan sampai perijinan terbit,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, mengatakan proses saat ini baru sampai tahap PKKPR dan akan dilanjutkan melalui sistem OSS.
“Baru selesai membahas PKKPR, nanti diterbitkan oleh OSS, kemudian dilanjut PBG baru pembangunannya bisa dilanjutkan,” katanya.
Hayati mengingatkan agar pengusaha lebih memperhatikan urutan perizinan.
“Keinginannya kan ingin cepat, bener-bener lancar, kembali modal dan untung, jadi disamping itu perlu mengutamakan perijinan,” ujarnya.
“Harusnya perizinan dulu yang ditempuh, karena sebelum PBG ada PKKPR, sesuai enggak dengan tata ruang di Cilegon ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, pemerintah tetap mendampingi investor agar bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Khawatir tidak sesuai dengan peruntukan perijinan, takut salah tempat, kan kasian, tapi tetap kita dampingi sampai bisnis itu berjalan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Pesta Pora Abadi, Gondut Saragi, mengakui adanya kelalaian dalam pengurusan perizinan.
“Proses pembangunan sudah 80 persen, terkait perizinan mungkin ada yang kelupaan karena banyaknya gerai di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Dari pihak kami sebagai pemrakarsa kurang gercep untuk melengkapi kekurangan.”
“Kita minta maaf bahwa proses berjalan, tapi perizinan belum berjalan, kami bersyukur pihak pemerintah Kota Cilegon membantu kita,” tutupnya. (*/ARAS)

