Gantikan Hadi Mulyana, Agus Wisas Ditunjuk Jadi Ketua Carateker Kadin Tangsel
SERANG-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten mengeluarkan surat yang berisi penunjukkan H. Agus R. Wisas sebagai Ketua Carateker Kadin Kota Tangerang Selatan.
“Sehubungan dengan diberhentikannya dengan hormat saudara TB. E. Hadi Mulyana, S.H. dari jabatan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana KADIN Provinsi Banten dan Ketua Carateker Kadin Kota Tangerang Selatan,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Banten, M. Azzari Jayabaya.

Dalam surat bernomor 067/KU/KADIN-BANTEN/XI/2025, Agus R. Wisas yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Banten, ditugaskan untuk menjalankan fungsi Ketua Carateker Kadin Tangsel.
“Untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana KADIN Provinsi Banten dan Ketua Carateker KADIN Kota Tangerang Selatan,” bunyi surat tersebut.
Di temui di kantor Kadin Banten, Agus R. Wisas siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.
Ia meminta dukungan semua pihak agar tugas yang diberikan kepadanya bisa berjalan dengan lancar.
“Saya mohon dukungan agar saya bisa menyelesaikan tugas-tugas dan kewenangannya,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
“Mudah-mudahan ini mendapatkan ridho Allah, ini juga merupakan bagian dari upaya Pak Gubernur Banten untuk membuat Banten bebas korupsi,” sambungnya.
Terkait alasan diberhentikannya Hadi Mulyana, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh dan menginvestigasinya.
“Kita tau semua Kadin Tangsel sedang mengadakan Musyawarah Kota, namun terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, tidak semua pihak harapkan. Kita akan investigasi persoalannya dimana, kita akan kembalikan semua ke aturan AD ART,” tegas Agus.
Untuk saat ini, Agus berfokus membenahi organisasi sesuai dengan AD ART yang telah ditetapkan.
“Insyaallah besok diagendakan dengan seluruh Wakil Ketua Umum Kadin, setelah itu sore ini pukul 16.00 WIB saya diundang rapat SC Kadin Tangsel,” katanya.
“Paling mendesak adalah bagaimana menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD ART, itu yang diamanatkan dari Ketua Umum,” tutupnya. ***

