Pemkot Cilegon Minta Industri Bantu CSR untuk Ganti Rugi Korban Gusuran Cikuasa

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melakukan rapat program koordinasi corporate social respondsibility (CSR) dengan mengundang kalangan industri yang ada di Cilegon, Jumat (20/7/2018).

Rapat yang digelar di Aula Setda II Pemkot Cilegon ini, membahas tindak lanjut dari putusan hukum tentang penggusuran pemukiman warga Link Cikuasa dan Kramat Raya, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dimana salah satunya adalah kewajiban Pemkot Cilegon memberikan ganti rugi materil kepada para korban gusuran yang terjadi pada Juli 2016 lalu.

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi yang memimpin rapat tersebut mengatakan, permasalahan mengenai masyarakat Cikuasa akan dibantu bersama CSR dari industri. Untuk itu, Pemkot Cilegon meminta kerjasama kepada perusahaan setempat agar dibantu terkait tuntutan yang diminta oleh masyarakat Cikuasa.

“Dalam memenuhi tuntutan masyarakat Cikuasa, Pemerintah Kota Cilegon akan membantu penyelesaian melalui jalan tengah, bekerjasama dengan perusahaan sekitar lingkungan tersebut dengan mengadakan bina lingkungan dan akan memenuhi kompensasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edi juga mengungkapkan, upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan perhatian kepada masyarakat Cikuasa dengan memberikan kontribusi melalui CSR sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

“Saya ingin agar para perusahaan dapat membantu memberikan bantuan terkait masalah Cikuasa dengan bantuan CSR sesuai dengan kapasitasnya masing-masing agar realisasi pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Edi juga mengajak kepada perusahaan sekitar untuk berembuk bersama-sama terkait nasib warga Cikuasa.

“Semua perusahaan pasti ada anggaran bina lingkungan, itu yang merupakan sebuah etika bisnis yang harus dikeluarkan. Oleh sebab itu, saya mengajak untuk kerjasama agar masyarakat Cikuasa dapat dibantu,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati, berharap seluruh perusahaan di Kota Cilegon mau menggelontorkan dana CSR-nya untuk menanggulangi kewajiban Pemkot Cilegon membayar ganti rugi pembongkaran rumah-rumah warga Cikuasa.

“Saya berharap tidak hanya perusahaan yang berada di sekitar Cikuasa tetapi, perusahaan yang berada di Kota Cilegon dapat membantu terwujudnya bina lingkungan, karena pada dasarnya itulah kontribusi yang diberikan dari pihak perusahaan kepada masyarakat,” harapnya.

Diketahui, Majelis Hakim PTUN Serang sebelumnya pada 2017 lalu memutuskan mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat yang merupakan korban gusuran Cikuasa oleh Pemkot Cilegon. Pengadilan menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tata Usaha Negara nomor 06/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran tertanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh tergugat yakni Asisten I Sekda Kota Cilegon.

Atas kemenangan gugatan itu, warga korban gusuran menuntut ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Cilegon, yakni sebesar Rp 25 juta bagi setiap Kepala Keluarga (KK) dari jumlah keseluruhan korban sebanyak 239 KK. (*/Red)

Honda