Menangi Gugatan, Korban Gusuran Cikuasa Sujud Syukur di Masjid Agung Cilegon

Dprd ied

CILEGON – Setelah mendengarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menyatakan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diwajibkan melakukan ganti rugi. Warga Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, yang menjadi korban gusuran oleh Pemkot Cilegon langsung melakukan sujud syukur di Masjid Agung Nurul Ikhlas, Rabu (20/12/17) siang.

Sesampainya di Kota Cilegon usai mengikuti persidangan, rombongan warga langsung menuju Masjid Agung untuk melakukan doa bersama dan sujud syukur. Hal ini dilakukan setelah hasil keputusan yang memenangkan pihak warga sebagai penggugat atas sidang gugatan terhadap Pemkot Cilegon yang telah melakukan penggusuran terhadap 471 pemukiman warga di dua lokasi tersebut.

Menurut Kuasa Hukum warga, Evi Shofawi Hayz, dalam amar putusan PN Serang, tebukti Pemkot Cilegon telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur rumah warga.

“Pemkot Cilegon, dengan tergugat 1 Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi, tergugat 3 Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon Taufiqurrohman dan turut tergugat PT KAI, terbukti melakukan tindakan melawan hukum, dengan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim,” katanya

dprd tangsel

Selain terbukti melawan hukum, Lanjut Evi, Pemkot Cilegon selaku tergugat wajib memberikan ganti rugi atas tindakan pembongkaran atau menggusur rumah warga pada sekitar satu tahun setengah yang lalu ini.

“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang semula ganti rugi berdasarkan luas bangunan yaitu 600 ribu, dikali luas bangunan dikali setengah untuk rumah permanen, dan 300 ribu dikali luas bangunan kali setengah untuk jenis rumah non permanen, kali ini atas pertimbangan hakim karena sudah tidak adanya batas-batas bangunan maka dari jumlah penggugat 241 penggugat Pemkot wajib membayar 25 juta pada 229 warga dan 2 warga lainnya mendapatkan ganti rugi sebesar 30 juta lebih,” terangnya.

Evi menegaskan dalam amar putusan tersebut proses ganti rugi tersebut wajib diberikan pada warga, sebelum Pemkot Cilegon melakukan banding, yang merupakan haknya sebagai tergugat.

“Dalam putusannya majelis hakim, meminta Pemkot Cilegon membayar ganti rugi dulu, kalau bisa secepatnya, meski ingkrah dari gugatan belum terjadi,” tegasnya.

Sementara itu warga korban gusuran Cikuasa Pantai, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut, lantaran kasus yang sudah hampir satu tahun 6 bulan sejak 8 Agustus 2016 diganti rugi dengan jumlah yang tidak manusiawi. Pihak warga juga berencana Kamis (21/12/2017) besok akan meminta tanggapan anggota DPRD Cilegon.

“Saya bersyukur atas putusan itu, tetapi secara kemanusiaan jumlah tersebut tidak sesuai dengan yang kami tuntut yaitu Rp 2 juta per meter, dan besok kita juga akan meminta tanggapan anggota DPRD Kota Cilegon yang merupakan wakil rakyat atas putusan yang tidak berkemanusiaan tersebut,” ungkap Chili. (*/Ilung)

Golkat ied