Penerapan Kuota Maksimal 28 Murid Per-Kelas, PGRI Cilegon Minta Ada Toleransi
CILEGON – Ketua Persatuan Guru Repiblik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon Suwandi berharap ada toleransi dari Dinas Pendidikan Kota Cilegon tentang penerapan Permendikbud No 17 tahun 2017 mengenai jumlah murid baru di tingkat Sekolah Dasar (SD) yang hanya berjumlah 28 siswa dan maksimal 4 rombongan belajar (Rombel).
Dirinya menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di daerah perkampungan akan mengalami persoalan, jika harus menerapkan aturan tersebut, selain jarak sekolah yang jauh, jumlah usia masuk sekolah melebihi kapasitas dan fasilitas bangunan ruang kelas (rombel) belum ada.
“Kalau di kota tidak masalah karena jarak sekolah berdekatan, jika sudah penuh bisa ke sekolah yang terdekat lain, tapi jika di kampung, jaraknya jauh dan jumlah kelas terbatas,” ungkap Wandi Wahyudin usai menghadiri acara pelepasan siswa SDN 1 Cilegon, Selasa (23/5/2017)
“Kalo sudah 28 siswa harus buat rombel lagi, sementara bangunannya tidak ada,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya berharap bahwa ada toleransi yang diberikan, karena berkaca pada tahun yang lalu bahwa pasti dalam satu kelas akan lebih dari 28 siswa, jika rombel ditambah maka ruang bangunan kelas tidak ada.
“Kami ingin ada toleransi yang diberikan oleh Dindik,” lanjutnya.
Toleransi ini berkenaan jika sekolah tidak menerapkan peraturan tersebut maka akan bermasalah terhadap Dapodik dan dana sertifikasi guru.
“Kalau tidak diterapkan juga akan menjadi persoalan terhadap sertifikasi dan Dapodik,” lanjutnya. (*)
Penulis: Uri.