Penetapan Helldy-Sanuji Masih Tunggu Surat dari KPU RI

Hut bhayangkara

CILEGON – Tahapan Rekapitulasi Pilkada Kota Cilegon 2020 telah selesai, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu surat tembusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebelum menetapkan Paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta, sebagai pemenang Pilkada.

Komisioner KPU Kota Cilegon Eli Jumaeli mengatakan, pihaknya masih menunggu surat yang didasarkan pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dimana buku ini dikeluarkan untuk semua daerah yang menggelar Pilkada di Tahun 2020.

“Masih nunggu surat pemberitahuan resmi dari MK,” kata Eli, Senin (4/1/2021).

Dimana, surat yang disampaikan ke KPU Kota Cilegon tersebut, berdasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK.

Loading...

Setelah, surat tersebut diterima, KPU Kota Cilegon punya waktu maksimal lima hari untuk menetapkan Helldy Agustian – Sanuji. Meski KPU Kota Cilegon belum dapat memastikan, kapan surat ini akan diterbitkan.

“Untuk waktu masih menunggu,” pungkasnya, saat dikonfirmasi.

Senada dengan Eli, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menjelaskan bahwa KPU Kota Cilegon masih menunggu surat dari pusat, untuk menetapkan Paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta.

“Iya kita masih menunggu surat dari KPU tembusan dari MK,” jelas Irfan.

Hingga berita ini terbit, berdasarkan pantauan wartawan di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari 135 daerah baik Provinsi, Kabupaten atau Kota, belum ada permohonan perkara Pilkada Kota Cilegon. (*/A.Laksono).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien