Pengadaan CT Scan RSUD Cilegon Rp11,7 M, Intel Kejari Sebut Pengkondisian Melanggar Aturan
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) saat ini tengah melakukan perencanaan untuk pengadaan fasilitas alat kesehatan Radiologi yaitu berupa Computed Tomography Scan (CT Scan) dengan anggaran sebesar Rp 11,7 Miliar.
Namun sayangnya, saat wartawan Fakta Banten coba meminta penjelasan terkait mekanisme pengadaan dan spesifikasi teknis CT Scan, Direktur RSUD Cilegon dr. Puji Sulastri tidak bersedia diwawancarai.
Sistem pengadaan CT Scan tersebut apakah dengan dilakukan tender atau pembelian melalui e-katalog? Hal tersebut juga tidak mendapatkan respon positif dari manajemen RSUD.
Sementara kabarnya, sudah ada sejumlah merk CT Scan yang masuk rencana pengadaan, yakni seperti merk Philips, United Imaging, GE Healthcare, dan juga Siemens.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menegaskan melarang semua bentuk aktivitas dan upaya pengkondisian yang berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengungkapkan, pengkondisian tertentu oleh pejabat berwenang dengan calon penyedia, mengarah kepada kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Intinya semua bentuk pengkondisian yang mengarah kepada KKN tidak diperbolehkan, dan kami dengan tegas melarang hal tersebut, karena itu melanggar aturan,” ujar Atik Ariyosa, Senin (14/11/2022) sore.
Terkait dugaan adanya pejabat RSUD Kota Cilegon yang bertemu prinsipal dan agen penyedia Alkes, untuk mengatur persyaratan dan pengkondisian spesifikasi Alkes, Kasi Intel Kejari Cilegon menyatakan hal tersebut akan diselidiki kebenarannya.
“Apakah memang benar mereka melakukan pengkondisian dan melakukan kecurangan dalam pengadaan CT Scan tersebut, atau memang mereka bertemu karena mengikuti tahapan yang diatur,” ujar Atik.
Atik menegaskan Kejari Cilegon tidak mentolerir segala tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Karenanya, Kejari juga melakukan pendampingan dalam proses tahapan pengadaan Alat Kesehatan CT Scan tersebut.
“Dari Pemkot memang sudah minta pendampingan ke Kejari Cilegon dan dari Seksi Datun (Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) nanti yang akan melakukan pendampingan pada pengadaan Alkes tersebut,” pungkas Atik. (*/Hery)