Pengangkatan Dua Pejabat Baru PT PCM Dinilai Melanggar Aturan Sekaligus Bemuatan Politik
CILEGON — Pemberian surat keputusan pengangkatan dua pejabat baru oleh Walikota Cilegon Edi Ariadi pada BUMD PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Rabu (19 Februari 2020), dinilai menyalahi aturan sekaligus bermuatan politik praktis.
Dua pejabat baru di PT PCM itu adalah Faqih Usman sebagai Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM). Integritas dan profesionalisme keduannya diragukan karena latar belakang mereka sebagai politisi Partai Golkar serta jejak prestasi (track record) yang memiliki sejumlah “catatan”.
Ketua DPP Gema (Gerakan Mahasiswa) Al-Khairiyah, Faisal Anshori, mengatakan kedua pimpinan baru PT PCM tersebut berlatar belakang politisi, jelas terbaca irisan kepentingannya dengan calon petahana Pilkada Cilegon, yakni Ratu Ati Marliati, yang kini menjabat wakil wali kota.
Penempatan kedua tokoh tersebut dianggap akan membuat BUMD yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat dimasuki kepentingan politik kelompok tertentu, terutama untuk menyukseskan bakal calon petahana.
“Selain melanggar aturan, tentu ini tidak baik untuk meningkatkan performa dan nilai perusahaan. Kami khawatir ada misi terselubung dalam menempatkan politisi Golkar di tubuh BUMD Cilegon ini,” ujar Faisal Anshori dalam siaran persnya, Minggu (23 Februari 2020).
Faisal juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan Direktur dan Komisaris PT PCM yang tidak dilakukan melalui seleksi terbuka itu. Langkah itu menimbulkan kesan Pemkot Cilegon mengabaikan kaidah-kaidah transparansi dan pemerintahan yang baik.
“Bahkan seleksi ini bersifat wajib, diatur dalam PP 54 tahun 2017, di mana pada pasal 39 disebutkan bahwa proses pemilihan dewan pengawas atau komisaris dilakukan melalui seleksi. Begitupun pemilihan direksi diatur pada pasal 58 di PP yang sama. Bahkan di ayat 2 pasal tersebut dinyatakan bahwa seleksi dilakukan oleh lembaga profesional. Tapi kok kita tidak pernah tahu dan mendengar proses seleksi PT PCM ini? Ada apa sebenarnya?” imbuh Faisal.
Pelanggaran terhadap PP 54 Tahun 2017
Ketua LMPI Kota Cilegon Jaelani Marwan menilai ada sejumlah aturan yang ditabrak Pemkot Cilegon ketika menetapkan Faqih Usman dan Budi Mulyadi sebagai pimpinan baru PT PCM, yaitu PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Profil Faqih Usman dan Budi Mulyadi yang merupakan pengurus Partai Golkar dinilai bertentangan dengan aturan PP 54/2017 tersebut. Terlebih Budi Mulyadi memiliki hubungan kekeluargaan dari jalur ibu dengan Ratu Ati Marliati, Wakil Wali Kota Cilegon.
“Pasal 30 mengatakan: setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. Pasal 57 poin L mengatakan: tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif,” ungkap Jaelani.
Dia menegaskan selama ini Pemkot Cilegon dan PT PCM tidak pernah terbuka kepada publik soal seleksi atau lelang untuk mengisi posisi jabatan tersebut. Karena itu, penetapan pengangkatan itu diduga melanggar Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.
“Ada regulasi yang jelas mengatur ini semua, seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Seharusnya ini dijadikan pedoman dasar pemerintah daerah sebelum memutuskan nama-nama terpilih,” tegas Jaelani.
Dia juga meminta kepada DPRD Cilegon untuk tidak berdiam diri dan segera melakukan evaluasi atas keputusan Wali Kota Cilegon tersebut.
“Sebagai lembaga pengawasan, harusnya DPRD, dalam hal ini Komisi III yang membidangi perekonomian dan asset pemerintah daerah, cepat merespon, segera minta klarifikasi terkait pengangkatan pejabat baru BUMD ini,” tandasnya.
Aktivis Anti Korupsi Uday Suhada yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) juga menyesalkan penunjukkan pengurus partai politik sebagai direktur dan komisaris BUMD di Kota Cilegon.
Politisi dan Mantan Birokrat di PT PCM
Saat ini ada tiga politisi Golkar Cilegon yang memegang jabatan strategis di BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut, yaitu Arief Rivai Madawi (Direktur Utama PT PCM), Faqih Usman (Komisaris), dan Budi Mulyadi (Direktur Keuangan dan SDM).
Selebihnya, jabatan komisaris dan direktur PT PCM dipegang para mantan birokrat Pemkot Cilegon, yakni mantan Sekretaris Daerah, Abdul Hakim Lubis (Komisaris); mantan Asda Pemkot Cilegon, Samsul Rizal (Komisaris); dan mantan Kepala Dinas Tata Kota, Akmal Firmansyah (Direktur Operasional).
PT PCM dibentuk berdasarkan Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pelabuhan Cilegon Mandiri (PD PCM) (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2002 Nomor 96) yang diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2004 Nomor 23). (*\SBN)