Pengerjaan Lambat dan Tak Transparan, Kantor Kelurahan Tegalratu Berpotensi Mangkrak

BPRS CM tabungan

CILEGON – Proyek Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Tegal Ratu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon, yang dikerjakan oleh pihak ketiga CV Edo Pilar Utama berpotensi mangkrak atau tidak rampung hingga akhir tahun 2018 ini.

Pasalnya, meski sudah diberikan waktu selama 150 hari kalender atau sekitar lima bulan sejak tanggal 03 Juni 2018 lalu, saat ini sudah habis batas akhir waktu pekerjaannya.

Proyek APBD Kota Cilegon senilai Rp 1.273.947.000 dengan kontrak SPK bernomor: 640/160/Sp/2018/ PPK/CK, terpantau saat ini masih belum rampung dikerjakan.

Dalam pantauan langsung faktabanten.co.id Minggu (16/12/2018), masih banyak bidang pekerjaan yang kemungkinan besar tidak akan selesai dikerjakan dalam waktu dua pekan mendatang. Seperti jendela lantai satu dan dua yang belum terpasang sama sekali, belum lagi pagar dan halaman parkir yang kantor yang belum diuruk.

Ketika hendak dikonfirmasi, mandor proyek dan konsultan pengawas kerap tidak berada di tempat. Bahkan papan informasi proyek yang seharusnya ada di lokasi, tidak lagi terlihat saat ini.

Loading...

“Mandornya nggak ada, konsultan juga nggak ada. Nggak tahu dimana papan proyeknya, saya mah cuma kuli pak,” ujar salah seorang pekerja.

Amin, salah seorang pekerja yang coba diminta menyambungkan kontak telepon dengan pimpinan proyeknya, ternyata bersikap tertutup dari wartawan.

“Cuma saya izin dulu bapak dari LSM apa wartawan?” ujarnya

Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon Nana Sulaksana, hingga malam berita ini dirilis belum bisa dimintai tanggapannya terkait adanya pekerjaan yang lamban dikerjakan dan berpotensi mangkrak serta didapati tidak terpasang papan informasi proyek. (*/Ilung)

[socialpoll id=”2521136″]

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien