Pengurus dan Kader Golkar yang Tak Dukung Ratu Ati di Pilkada Cilegon Diusulkan Pemecatan

Dprd ied

CILEGON – Pilkada Cilegon 2020 yang tinggal beberapa pekan lagi memasuki tahapan pendaftaran calon, sepertinya mulai terjadi dinamika politik yang kian memanas, terutama di internal kubu Petahana yang diusung Partai Golkar.

Kubu Petahana mulai nampak resah dengan banyaknya pengurus dan kader inti Golkar Cilegon yang membelot mendukung calon lain. Diantaranya yang paling menonjol adalah Ketua Kadin Cilegon Haji Sahruji, Sam’un, Haji Adad Musyadad, dan Sutopo Raharjo.

Selain itu masih banyak lagi pentolan pengurus dan kader Golkar yang saat ini tercerai berai dalam hal dukungan di Pilkada Cilegon.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Cilegon mulai bereaksi keras terhadap kader yang membelot, bahkan dua nama telah diusulkan untuk pemecatan dari pengurus partai, yakni Haji Sahruji dan Sam’un. Dua tokoh pengusaha pimpinan Kadin Cilegon ini dinilai tidak mendukung pasangan Ratu Ati Marliati – Sokhidin yang diusung Golkar, dan justru mendukung pasangan lain yakni Iye Iman Rohiman – Awab.

Haji Sahruji dan Sam’un diusulkan dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan partai, karena dinilai terbukti melanggar AD/ART Partai Golkar. Bukti-bukti yang dijadikan landasan adalah foto-foto dan pemberitaan media tentang bergabungnya dua tokoh tersebut dalam Tim Pemenangan Iye-Awab.

“Pak Haji Sahruji telah menjadi tim pemenangan Iye-Awab, padahal kita tahu bahwa Partai Golkar memutuskan mengusung Ati-Sokhidin. Oleh karena itu, jika ada salah satu kader atau pengurus Partai Golkar yang tidak mendukung maka Partai Golkar harus mengambil tindakan karena itu telah melanggar AD/ART partai,” ungkap Sutisna Abas, Sekretaris DPD II Golkar Cilegon dalam konferensi pers, Senin (17/8/2020).

dprd tangsel

Usulan pemecatan terhadap Sahruji yang menjabat Wakil Ketua dan Sam’un sebagai Wakil Sekteraris DPD II Golkar Cilegon ini, diakui Sutisna, sudah melalui rapat pleno pengurus DPD Golkar se-Kota Cilegon.

“Dengan sikap pilihan Sahruji dan Sam’un, maka terkait hasil pleno yang sudah kita kirimkan ke DPD I Golkar Banten dan DPP Golkar. Bahwa kita ingin Sahruji dan Sam’un dikeluarkan dari kepengurusan,” ujar Sutisna.

Karena dinilai telah melakukan pelanggaran AD/ART, DPD Golkar Cilegon juga mengusulkan kepada DPP Golkar untuk pemecatan Haji Sahruji dan Sam’un dari status keanggotaan partai.

“Terkait pemecatan sebagai kepengurusan itu ada di DPD Golkar Banten, tapi kalau untuk pemecatan sebagai keanggotaan ada di DPP Golkar,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Cilegon Muhammad Nasir. Dikatakannya, surat usulan pemecatan Haji Sahruji dan Sam’un sudah dikirimkan sejak tanggal 28 Juli 2020 lalu, kepada DPD Partai Golkar Banten dan DPP Golkar.

“Rapat pleno itu kita lakukan tanggal 27 Juli 2020, terus satu hari kemudian yakni tanggal 28 surat permohonan itu baru kita kirim ke DPD Golkar Banten dan DPP Golkar,” jelas Nasir. (*/Red/TitikNol)

Golkat ied