Ini Cara Tukar Uang Pecahan Rp75.000 di Bank Indonesia Banten

SERANG – Bank Indonesia telah menerbitkan uang rupiah khusus menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia. Kali ini pecahan uang yang diterbitkan senilai Rp 75.000.

Tak jarang, banyak orang yang ingin memiliki atau mengoleksi uang tersebut.

Namun jangan khawatir, masyarakat bisa memperoleh dan menukarkan uang rupiah edisi khusus yang dicetak terbatas ini.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Banten, Erwin Soeriadimadja mengatakan, penukaran uang pecahan Rp 75.000 itu perlu melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu. Pemesanan dilakukan di aplikasi Pintar yang telah disiapkan.

“Dengan aplikasi di website BI kang,” ucapnya saat dikonfirmasi Fakta Banten, Selasa (18/8/2020).

Masyarakat yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75) nominal Rp 75.000 dapat memesan dahulu lokasi dan jadwal penukaran melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Syarat penukarannya yakni warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar UPK 75 tersebut.

“Pakai KTP. 1 KTP 1 lembar,” kata Erwin.

Penukaran UPK 75 dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Untuk penukaran UPK 75 di Banten sendiri sementara ini hanya bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten.

Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi.

Sedangkan periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk. (*/JL)

Honda