Penyiapan Lahan Proyek Unit 9 & 10 PLTU Suralaya Diduga Terindikasi Korupsi

Lazisku

CILEGON – Proyek Unit 9 & 10 PLTU Suralaya milik PT Indonesia Power (IP) yang saat ini dalam tahap penyiapan lahan untuk pembangunannya, dinilai syarat masalah.

Sebelumnya masalah pada proses pembebasan Kompleks perumahan PLTU Suralaya 2×1000 yang digugat oleh masyarakat, kemudian kegiatan peledakan bukit-bukit yang dinilai mengganggu lingkungan.

Dan masalah terbaru, adanya dugaan praktik korupsi dalam kegiatan jasa pembongkaran dan pembersihan rumah dan bangunan Kompleks PLTU 2×1000, yang mana kegiatan ini merupakan bagian dari penyiapan lahan untuk proyek Unit 9 &10.

Ks

Mencuatnya dugaan kasus korupsi pada proyek tersebut seperti diungkapkan Forum Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ) dalam laporannya kepada Ditreskrimsus Polda Banten, pada Selasa (3/4/2018) lalu.

Diungkapkan, bahwa kegiatan jasa pekerjaan pembongkaran dan pembersihan rumah dan bangunan Kompleks PLTU 2×1000 yang diberikan PT IP up Suralaya kepada PT Mutiara Kahal, terindikasi telah terjadi kejahatan korporasi yang merugikan keuangan negara.

Dijelaskan FPPBJ, bahwa pekerjaan jasa pembongkaran Kompleks PLTU 2×1000 ini dimenangkan oleh PT Mutiara Kahal seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 0053.PJ/081/SLA/2017, pada tanggal 07 Juni 2017, senilai Rp 6,2 Miliar. Namun ternyata, pada pelaksanaannya seluruh pekerjaan ini dialihkan atau di sub kan kepada perusahaan lain, dengan nilai kontrak yang lebih kecil.

dprd pdg

Ketua FPPBJ, Ahmad Yusdi, memberikan rincian data bahwa PT Mutiara Kahal telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), Nomor: 002.MK/SPK/VI/2017, kepada PT Indra Jaya Abadi untuk pekerjaan tersebut, tertanggal 06 Juni 2017 dengan harga total pekerjaan Rp 2,5 Miliar.

“Terjadi kerugian negara dari selisih total harga pekerjaan akibat tindak pidana korporasi, mengingat dalam UU keuangan negara, kekayaan negara yang berada di BUMN dalam hal ini PT Indonesia Power Up Suralaya adalah kekayaan negara yang dipisahkan,” jelas Ahmad Yusdi kepada Fakta Banten, Kamis (5/4/2018).

Tindakan PT Mutiara Kahal mengalihkan pelaksanaan proyek, juga dinilai langkah yang salah dan melanggar Pasal 53 UU Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi.

“Dalam Undang-undang dijelaskan, Poin 1, dalam penyelenggaraan jasa kontruksi, pekerjaan utama hanya dapat diberikan kepada subpenyedia jasa yang bersifat spesialis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14. Kedua pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa yang bersifat spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan pengguna jasa. Dan mustahil ada aturan perusahaan di PT IP Suralaya yang membolehkan seluruh pelaksanaan pekerjaan di subkan lagi,” jelas Yusdi.

Atas tindakannya mengalihkan pekerjaan ini, PT Mutiara Kahal diketahui bisa meraup keuntungan cuma-cuma hingga Rp 3 Miliar lebih.

“Total nilai pekerjaan yang diterima oleh PT Mutiara Kahal dari PT Indonesia Power Up Suralaya untuk pekerjaan ini nilainya Rp 6,2 miliar lebih, tapi dengan mudah seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak lain dengan nilai hanya Rp 2,5 miliar. Terlihat jelas disini, selisihnya sangat menggiurkan, perusahaan yang tidak melakukan pekerjaan apa-apa bisa mengeruk uang negara sekitar Rp 3 miliar lebih, apa namanya ini kalau bukan kejahatan korporasi?” tegas Yusdi.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indonesia Power Up Suralaya setelah dihubungi oleh Fakta Banten, belum bersedia dimintai konfirmasinya.

Sementara PT Mutiara Kahal sendiri diketahui perusahaan milik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji, yang berdiri pada tahun 2013 sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-56546.AHA.01.01 Tahun 2013, tanggal 6 November 2013. (*/Asep-Tolet)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien