Perusahaan Asal Korea di Cilegon Dituding Tak Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
CILEGON – Serikat buruh adukan PT. CJ Logistic Korea Service Indonesia yang subkontraktor di PT Krakatau Posco Chemtec Caltination (KPCC), terkait kesepakatan yang telah disepakati antara Disnaker, Perusahaan terkait, yang difasilitasi DPRD Cilegon. Dimana, hingga satu tahun perusahaan asal Korea tersebut belum mempekerjakan kembali dua Tenaga Kerjanya.
Perwakilan Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) Ujang menjelaskan, janji tersebut telah ada sebelum menyebarnya pendemi Covid-19, baginya kronologis CJ Logistic berbeda dengan PT. KS.
“Kalau PHK sebanyak 2.600 buruh di KS, walau di PHK digantikan karyawan organik. Karena masih banyak disana,” Kata Ujang, Selasa (1/09/2020).
Perwakilan PT. CJ Logistic bernama Willy mengatakan, sejak Covid-19 hingga saat ini ada pengurangan karyawan, agar bisa bertahan. Ia sudah menyampaikan ke manajemen, namun disisi lain kondisi perusahaan belum baik.
“Dan pengurangan akan terus ada,” jelasnya.
Sementara itu, anggota komisi II DPRD Cilegon M. Ibrohim Aswadi siap mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota DPRD, bila PT. CJ Logistic Korea Service Indonesia tidak mau mematuhi aturan yang ada di Indonesia, khusunya di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
“Saya hanya minta jalankan kesepakatan yang disepakati,” tutur dewan yang akrab dipanggil MIA.
Mengingat sebelumnya ada anjuran Disnaker, yang telah ditandatangi oleh seluruh pihak terkait dua orang anggota SBKS yang di-PHK bernama Hamsin, dan Ubaidillah. (*/A.Laksono).