Perusahaan Milik Billy Martono ‘Crazy Rich Cilegon’ Diduga Kriminalisasi Pekerja yang Diupah di Bawah UMK

SERANG – Di tengah glamour kehidupan dan viralnya aksi-aksi sosial Billy Martono yang disebut ‘Crazy Rich Cilegon’, baru-baru ini terungkap kabar tidak sedap yang diduga terjadi di perusahaan miliknya.

PT Martono Jaya Utama yang dimiliki Billy Martono, dituding telah melakukan kriminalisasi terhadap pekerjanya. Hal itu terungkap dari Sidang Praperadilan atas penangkapan buruh yang bernama Nuraen Bin Masuni, salah satu karyawan dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang, Rabu (29/9/2021).

Tim Advokasi Bantuan Hukum LBH Rakyat Banten menjadi kuasa hukum Nuraen Bin Masuni, pekerja dari PT Martono Jaya Utama Cabang Serang yang beralamat di Link. Kepala Dua, RT. 001 RW 007, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Menurut informasi dari persidangan, kasus ini bermula pada hari Kamis 12 Agustus 2021 saat Nuraen Bin Masuni sedang bekerja, kemudian dibawa keluar tempat kerja dan bertemu dengan Kepala Gudang dan pihak dari Kepolisian Sektor Serang.

Saat itu, Nuraen langsung ditangkap tanpa alasan hukum yang jelas seperti menunjukan Surat Tugas, Surat Penetapan Tersangka, Surat Penangkapan dan Penahanan. Selanjutnya Nuraen Bin Masuni juga diperlihatkan video rekaman CCTV untuk menjadi bukti bagi pihak perusahaan dan kepolisian menangkapnya.

Sebelumnya, atas kasus ini tidak perah ada Surat Panggilan Klarifikasi atau Surat Teguran terlebih dahulu dari perusahaan kepada Nuraen Bin Masuni.

“Pihak Polsek Serang melakukan tindakan penahanan kepada Nuraen Bin Masuni dengan cara-cara yang tidak profesional, tidak berdasarkan hukum yaitu bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yaitu tanpa disertai dan ditunjukkan kepada Nuraen Bin Masuni surat penahanan tersebut. Kita akan menguji tindakan tersebut melanggar hukum atau tidak, melalui Persidangan Praperadilan ini,” ujar Pengacara Publik LBH RB Rizky Arifianto, usai persidangan.

Lebih lanjut Rizky Arifianto mengatakan, bahwa bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Bahwa Nuraen Bin Masuni belum pernah menjadi saksi ataupun didengar keterangannya dalam perkara tersebut, dan itu melanggar prinsip due process of law,” tegas Rizky.

Koordinator LBH Rakyat Banten, Abda Oe Bismillahi mengatakan, dari investigasi dan mengumpulkan serta menilai setiap bukti-bukti dokumen yang ada, ditemukan juga adanya pelanggaran hukum acara pidana dalam melakukan penangkapan dan penahanan serta adanya dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan oleh PT Martono Jaya Utama.

“Bahwa Nuraen Bin Masuni ini diberikan upah oleh PT Martono Jaya Utama adalah sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dan hal tersebut melanggar ketentuan hukum terkait upah minum Kota Serang, dan Nuraen Bin Masuni ini tidak pernah mendapatkan Salinan Surat Perintah Kerja atau Kontrak Kerja. Bahwa kami menduga PT Martono Jaya Utama telah melanggar ketentuan hukum menurut Pasal 88 angka 63 Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Abda.

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut Abda menegaskan, LBH Rakyat Banten akan melakukan segala upaya hukum untuk membela kasus Nuraen tersebut.

“Karena dugaan kami telah terjadi pelanggaran prosedur pengangkapan dan penahan oleh Polsek Serang, kami pun akan menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan kepada Pengawas Tenaga Kerja terkait dugaan memberikan upah di bawah UMK. Dan kami mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Serang untuk terlibat aktif dalam perkara dugaan pelanggaran upah, karena upah harus dilindungi oleh negara, agar posisi buruh mempunyai perlindungan hukum yang jelas,” tegas Abda.

Diketahui, PT Martono Jaya Utama merupakan bagian dari perusahaan Gama Group Banten yang bergerak di bidang retail, farmasi hingga kuliner. Perusahaan yang menaungi Apotek Gama yang banyak tersebar di Banten ini diketahui juga merupakan milik dari keluarga Billy Martono, sang ‘Crazy Rich Cilegon’.

Ketika dikonfirmasi, Billy Martono membantah terkait hal tersebut, ia mengelak bahwa tidak ikut campur dalam urusan manajemen perusahaan.

“Tiap perusahaan ada manajemennya, betul saya adalah pemilik dari perusahaan tersebut, namun saya tidak terlibat di manajemen teknis,” ujarnya.

Ia menganalogikan jika satu perusahaan ada masalah maka yang sibuk adalah manajemennya.

“Kecuali saya yang melaporkan, ini bukan saya yang LP (Laporan Polisi), kenapa mesti nama saya yang dibawa-bawa,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Serang Kota Kompol Bambang Wibisono ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut dan sudah P21.

“Itu kasus lama dan sudah P21,” pungkasnya. (*/Red/Rizal)

Honda