Ribuan Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan KPU Lebak

Lazisku

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan 3.730 surat suara sisa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018, dan 530 surat suara yang dalam kondisi rusak atau rijek.

Pemusnahan ribuan surat suara tersebut dilakukan dengan menggunakan 1 mesin pemotong kertas dan 2 gunting pemotong kertas.

Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Lebak, pada Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan dihadiri oleh pengawasan pemusnahan surat suara Ketua Pokja Logistik KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali; Kasubag Umum dan Logistik KPU Lebak, Hanif; Sekretaris Panwaslu Lebak, Afriliyansyah; Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Giyarto.

Ks

Ketua Pokja Logistik KPU Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, dengan dimusnahkannya surat suara yang berjumlah total 4.260 surat suara sisa dan rusak tersebut, pihaknya memastikan seluruh kebutuhan logistik berupa surat suara untuk setiap Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak telah tercukupi.

dprd pdg

“Insyaallah, 100% kebutuhan surat suara di setiap TPS di Kabupaten Lebak telah tercukupi,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk kategori surat suara rusak yakni surat suara yang terdegradasi, memiliki warna yang tidak sesuai ketentuan, dan kecacatan fisik lainnya.

Ace menambahkan, jumlah total surat suara yang telah didistribusikan ke setiap TPS di Kabupaten Lebak berjumlah 955.414 surat suara.

“Telah kami distribusikan semua, termasuk dengan cadangannya,” pungkasnya. (*/Sandi)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien