Polda Banten “Cicil” Pengungkapan Kasus Korupsi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, Satu Tersangka Lagi Dipamerkan ke Publik

DPRD Cilegon Idul Adha

 

SERANG – Kasus korupsi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) kembali diungkap Kapolisian Daerah (Polda) Banten, Senin (6/5/2024).

Kali ini, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah.

DPRD Pandeglang Kurban

Dan melalui konferensi pers, penahanan Akmal Firmansyah dipamerkan oleh Humas Polda Banten kepada publik, khususnya para wartawan.

Akmal Firmansyah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap 2 jalan akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48 Miliar. Proyek tersebut digarap oleh PT PCM sebagai BUMD milik Pemkot Cilegon.

Gerindra Banten Idul Adha

Sebenarnya, informasi tentang keterlibatan Akmal Firmansyah ini sudah terungkap sejak awal kasus ini masuk penyidikan.

Bahkan pada November 2023 lalu, nama Akmal sudah disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten di Pengadilan Tipikor Serang.

Penahanan Akmal Firmansyah ini juga sebenarnya sudah terungkap sejak Januari 2024 lalu.

Dalam kasus ini, sebelumnya telah ada dua orang tersangka dan telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya dari pihak kontraktor swasta, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid dan pengusaha bernama Sugiman.

“TA (Tb Abu Bakar Rasyid) sudah divonis 1 tahun dan lima bulan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan SU (Sugiman) selaku orang yang meminjam perusahaan PT Arkindo sudah divonis 3 tahun penjara,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Selain Akmal, dalam dakwaan dan kesaksian terdakwa di persidangan juga terungkap nama-nama lain yang menerima aliran dana dari kasus korupsi PT PCM tersebut.

Maskot KPU Cilegon

Akmal disebut menerima uang sebesar Rp 500 juta bersama dua orang direksi PT PCM saat itu. Yakni Direktur Utama (almarhum) Arief Rivai Madawi, dan Direktur Keuangan Budi Mulyadi. Budi Mulyadi saat ini merupakan anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Golkar.

Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, kasus ini bermula saat PT PCM mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses tahap 2 Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon. Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak 20 Januari 2021 sampai 19 Januari 2022,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan. Namun uang muka senilai Rp 7.265.754.000 sudah dicairkan dan tidak dikembalikan.

Didik menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh proyek tersebut tidak terlaksana meskipun uang muka sudah dicairkan

Jika melihat konstruksi kasusnya, perkara korupsi di tubuh BUMD milik Pemkot Cilegon ini seperti sudah sangat terencana sejak PT PCM di akhir anggaran tahun 2020 mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran PT PCM untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon saat itu, Edi Ariadi.

Anggaran untuk proyek tersebut awalnya mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi 48,4 miliaran.

Hal tersebut berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 20 Januari 2021 dengan Nomor: 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Dirut PT PCM kala itu, Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo.

Diketahui, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan dipakai untuk akses jalan itu bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL) saat itu, yakni anak perusahaan PT Krakatau Steel. Hingga saat ini, tidak ada izin dari pihak pemilik lahan sehingga proyek itu tidak terlaksana. (*/Rijal)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien