Polisi Ancam Pidanakan Mahasiswa yang Anarkis saat Unjuk Rasa

Ancaman itu disampaikan merespon aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa di sejumlah wilayah yang berakhir anarkis dalam sepekan terakhir seperti aksi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Jember, Jawa Timur, dan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR).Dalam tiga aksi unjuk rasa itu, mahasiswa melakukan aksi pembakaran berupa ban hingga pocong.


“Ya bisa kami jerat pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara diskusi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (13/9)

Ia menerangkan pihak kepolisian mengizinkan masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya di maka umum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Namun Dedi menegaskan pelaksanaan penyampaian pendapat tersebut harus tetap mematuhi aturan seperti menghormati hak asasi manusia (HAM), menghargai etika moral, menjaga persatuan dan kesatuan, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kami sudah menegaskan bahwa apabila menyampaikan pendapat di ruang publik harus memenuhi kriteria-kriteria itu,” tururnya.

Aksi unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa yang berlangsung di sejumlah wilayah dalam merespon pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam sepekan terakhir berakhir ricuh.Bahkan, aksi yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa UIR pada Senin (10/9) silam berakhir dengan aksi menduduki Ruang Sidang Paripurna DPRD Riau.

Jelang membubarkan diri, ribuan mahasiswa itu juga melakukan pembakaran pocong yang sebelumya telah dibawa saat berdemo dan berorasi di dalam ruang sidang paripurna.(*/cnnindonesia)

Honda