CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon saat ini tengah melakukan proses penyelidikan terhadap beberapa tambang pasir atau galian C yang masih belum memegang legalitas hukum dan perizinan.
Diketahui, terdapat 4 titik koordinat tambang yang masih illegal, 3 diantaranya sudah dilakukan penyegelan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Dan terdapat 19 titik yang sudah mendapatkan kelegalitasannya.
Namun, saat ini Polres Cilegon bersama Dinas ESDM atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten masih menyelidiki terkait titik koordinat yang ada disesuaikan dengan lokasi yang berada di lapangan.
Karena, Polres Cilegon mengatakan bahwa ada beberapa titik yang tidak sesuai dengan lokasi di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar kepada Fakta Banten di kantornya, Selasa (3/1/2023).
Nandar mengatakan, saat ini Polres Cilegon baru saja akan memeriksa terkait lokasi titik koordinat yang telah mereka kumpulkan bersama Dinas ESDM Provinsi Banten memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang ada.
“Jadi gini untuk Satreskrim sendiri sudah melakukan pendataan bersama dengan ESDM Provinsi dan bahwa memang kita belum cek secara titik koordinat namun secara perizinan itu sudah jelas, ada 23 titik dan ada 4 titik yang belum ada perizinan,” kata Mochamad Nandar menjelaskan.
Nandar mengungkapkan, 19 titik tambang yang sudah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) juga akan periksa secara langsung di lapangan, karena mereka belum mengetahui itu telah sesuai dengan data yang ada atau tidak.
“Dari 23 titik yang belum SIPBnya ada 4, selain itu semuanya sudah, makanya nanti sambil cek dilapangan. Kita sudah pendataaan namun belum cek ke titik koordinatnya, karena disitu kan di SIPB terteta ada titik koordinatnya, nah kita belum tau itu sesuai atau tidak,” jelas Nandar kembali.
Disamping itu, Nandar akan memastikan memproses kasus tambang illegal yang banyak berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan itu secara cepat dan memprioritaskan kasus tersebut di tahun 2023 ini.
“Makanya di tahun 2023 itu termasuk target kita dalam hal penertiban penambangan dan akan ditindaklanjuti dan sedang dalam pendalaman penyelidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, keterlambatan proses pasti akan terjadi. Mengingat hal tersebut Kasatreskrim Polres Cilegon itu mengatakan bahwa terhambatnya proses terjadi karena keterbatasan personil dan beberapa kasus menumpuk yang banyak ditangani oleh Polres saat ini.
“Karena keterbatasan personil kita, juga tunggakan-tunggakan kasus 2022 yang sedang diselesaikan. InshaAllah nanti kita akan agendakan untuk turun semua kesana (ke tambang ilegal),” katanya.
Sementara itu, 3 titik yang telah disegel oleh Satpol PP saat ini tengah dikenakan sanksi administrasi walaupun belum dikenakan sanksi pidana. Dan tengah dilanjutkan penyelidikan oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Tiga titik itu yang kemarin dilakukan penindakan saat ini sudah dalam ketentuan sanksi administrasi. Karena itukan ditindaklanjuti oleh Korwas PPNS dan kami juga akan asistensi nanti untuk penindakan pelaksanaannya,” tuturnya.
Nandar juga telah melakukan tindakan berupa tuntutan agar para penambang illegal menyelesaikan administrasinya dan mengantongi izin penambangan.
“Mereka dipaksa dan dituntun oleh kami agar legalitasnya supaya tertib,” tegasnya.
Walaupun dikenai sanksi administrasi, saat ini tengah dilakukan pendalaman agar para penambang illegal bisa dijerat pidana. Dan Polres Cilegon sedang melakukan pendalaman terhadapnya.
“Untuk pidana kita harus mendalami lagi terkait ada penjualan nya disitu, hasil penambangan itu harus dibuktikan dengan penjualan nanti kan sama sama dengan Korwas PPNS disana yang menangani jadi untuk asisten juga mendalami terbukti gak penjualan hasilnya. Itu akan kita dalami terkait zona juga karena dikatakan ada zona yang bukan zona tambang namun dipakai guna menambang. Terkait pelanggaran SOP juga sedang kami periksa,” jelasnya.
Pasalnya, diketahui memang terdapat beberapa penambang legal yang masih lalai dalam SOP atau Standar Operasional Prosedur sehingga menyebabkan beberapa dampak buruk seperti kecelakaan yang disebabkan oleh bercecernya pasir di jalan dan membuat licin jalanan.
“Banyak pelanggaran terkait mobilitas sehingga pasir berceceran itu dan mengakibatkan kecelakaan karena lalainya pihak penambang ada pasal di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebabkan orang lain luka luka ada pasal itu, tapi kita harus terpenuhi unsur-unsurnya. Kita harus mengumpulkan barang-barang bukti agar disidangkan nanti ada korban ada pelapor jadi nanti kejaksaan meneliti itu,” imbuh Nandar menerangkan.
Ia juga meminta kepada beberapa pihak stakeholder seperti wartawan agar bersama-sama mengawal kasus tambang illegal tersebut agar cepat teratasi.
“Apalagi yang berdampak pada alam seperti tambang, ya akan jadi prioritas makanya kita kerja sama dengan wartawan dan beberapa pihak lain. Tapi sudah ditindaklanjuti dan sejauh ini baru ini yang kita dapatkan. Dan ada Nataru, beberapa kasus hoax provokator tsunami dan lainnya, makanya kami usahakan agar cepat teratasi lah,” tutup Nandar. (*/Hery)