Proyek Pengecatan Kantor Dinas PUPR Cilegon Ada Kejanggalan?

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Proyek perawatan gedung dalam bentuk pengecatan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Cilegon diduga bermasalah karena terlalu dipaksakan.

Proyek yang menggunakan dana APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2021 senilai Rp 142 juta itu dilimpahkan ke pihak ketiga dengan mekanisme Penunjukan Langsung tanpa tender, namun diduga proyek ini di bawah kendali salah satu pejabat di internal PUPR.

Salah satu yang janggal, proyek ini sudah dilaksanakan sebelum dilakukan penandatanganan kontrak antara Dinas PUPR Kota Cilegon dengan CV Kamila Mandiri, sebagai perusahaan pelaksana.

Dimana, berdasarkan pengumuman yang ditampilkan di laman LPSE Kota Cilegon, jadwal penandatanganan kontrak kerja baru dilaksanakan pada 4 Juni 2021. Sedangkan pada kenyataannya, CV Kamila Mandiri selaku pelaksana, telah melaksanakan pekerjaan sejak 29 Mei 2021 atau sebelum penandatanganan kontrak dilaksanakan.

Diketahui juga dari laman LPSE terlihat Pagu Anggaran untuk paket pemeliharaan gedung dan kantor PUPR itu sebesar Rp 142.683.627, dimana CV Kamila Mandiri memberikan penawaran hingga negosiasi akhir, menjadi nilai paket tersebut ditetapkan Rp 142 juta, atau hanya turun harganya sebesar Rp 683.627.

Advert

Informasi terkait proyek pengecatan Dinas PUPR Kota Cilegon /Dok

Salah seorang Staf DPUTR yang sedang beristirahat di mushola kantor tersebut mengatakan bahwa kegiatan pengecatan sudah dilakukan sejak Senin 31 Mei 2021 kemarin.

“Senin kemarin juga pagar depan sudah dicat, kayaknya mulainya sebelum Senin lalu itu kang,” ungkapnya, Jumat (4/5/2021).

Sedangkan saat wartawan bertanya kepada salah seorang pekerja bernama Rizal, dia mengakui bahwa dimulainya pengerjaan pengecatan sejak Sabtu 29 Mei, dengan jumlah pekerja sebanyak 10 orang.

PUPR Banten Infografis

Dari pantauan wartawan, teknis pelaksanaan pengecatan oleh pekerja sendiri dijalankan tanpa prosedur safety K3. Pada pengerjaan pengecatan di ketinggian misalnya, pekerja tidak nampak menggunakan safety body harness dan juga helm.

Selain itu, pada tampilan LPSE disebutkan bahwa tahapan penawaran baru dimulai tanggal 2 Juni, dan tanggal 3 Juni baru dilakukan klarifikasi teknis pekerjaan.

“Kalau idealnya kan setelah tandatangan kontrak dan keluar SPK (surat perintah kerja – red) baru bisa kerja,” ujar salah satu pegawai PUPR.

Diketahui, pengecatan pagar dan gedung-gedung kantor Pemerintahan di Kota Cilegon dikabarkan berdasarkan instruksi dari salah satu pejabat kepada seluruh instansi dan OPD di Cilegon.

Kendati kegiatan pengecatan itu tidak ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), namun OPD-OPD diminta untuk melakukan pergeseran anggaran atau switch anggaran agar terlaksana pekerjaan tersebut.

Kantor-kantor diminta untuk menyesuaikan warna cat gedung dan pagar dengan warna oranye dan hijau tosca yang identik dengan warna kampanye Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta pada Pilkada 2020 lalu.

Sementara saat dikonfirmasi Sekretaris DPUTR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, membantah bahwa pekerjaan pengecatan itu ada hal yang dilanggar.

Dia menegaskan bahwa sejak 4 Juni 2021, sudah dilakukan penandatanganan kontrak.

“Kontrak sudah ditandatangani, dan pekerjaan sudah sesuai kang,” tuturnya dalam pesan singkat. (*/Red/Rizal)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien