
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Cilegon.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel Kalyana Mitta yang beralamat di Jl. Raya Cilegon No. 50.
Di hotel tersebut, ada delapan perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Polisi mengamankan 6 orang mucikari, yang bertindak merekrut, menampung, dan menawarkan para PSK melalui aplikasi Michat.
“Para pelaku menawarkan korban kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi tersebut, lalu memfasilitasi aktivitas di kamar hotel yang telah disediakan,” jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (16/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan polisi, disebut bahwa para PSK itu harus melayani 9 hingga 11 orang tamu setiap harinya.
Atas layanannya itu, setiap PSK menerima gaji sebesar Rp9 juta per bulan, uang makan harian sebesar Rp100 ribu, dan biaya perawatan kulit berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Polisi menyebut ada keterlibatan pihak manajemen hotel dalam praktik tindak pidana perdagangan orang itu.
“Pihak hotel menyediakan kamar untuk menampung dan tempat para korban melayani pelanggan,” ungkap Kombes Dian lagi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, yakni dua kunci kamar hotel, tujuh unit handphone milik pelaku, 23 alat kontrasepsi merk Sutera, satu buku tamu hotel, dan empat bill hotel.
Polisi menyebut enam orang pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni berinisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35).
Dari penyidikan lebih lanjut didapati ada salah satu PSK yang ternyata masih di bawah umur berusia 17 tahun, yakni perempuan berinisial NP.
Sementara PSK lainnya yakni TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik ini,” tutup Kombes Pol Dian. (*/Fachrul)


