Racik Obat Berbahaya, Pemilik Apotek Gama Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka

SERANG – Pemilik Apotek Gama I di Kota Cilegon ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang.
Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait menuturkan, penetapan tersangka berinisial LMM terkait kasus obat setelan atau racikan berbahaya.
BPOM Serang saat itu menyita 400 ribu butir obat dari hasil sidak yang dilakukan bulan-bulan sebelumnya.
“Ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 20 Januari 2025. Inisial nya LMM sebagai pemilik sarana apotek kimia atau PSA,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Dalam penetapan tersangka terhadap LLM, pihaknya mengaku telah mengantongi dua alat bukti. Namun Mojaza belum mau membeberkan alat bukti tersebut.

“Sesuai dengan KUHAP, 2 alat bukti minimal. Darri dua alat bukti yang memang kita peroleh, kita meyakini siapa yang harus diminta pertanggungjawaban untuk dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
“kalau bicara nanti alat bukti persisnya nanti di persidangan, itu ada kontek inti penyidikan, kami yakini sangat lengkap dan cukup,” sambungnya.
Kemudian terkait pemanggilan, pihak BPOM Serang telah menunggu kedatangan tersangka guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun hingga kini, LMM melalui kuasa hukumnya, kata Mojaza, belum bisa memenuhi panggilan BPOM Serang.
“Yang bersangkutan lagi di luar negeri, sudah disertakan dokumen pendukungnya, minta dijadwalkan ulang. Nanti kita jadwalkan ulang di bulan Februari,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka, LMM diancam Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.
Sementara itu saat dimintai keterangan dari pihak LMM, pihak kuasa LMM hingga kabar ini ditayangkan belum merespon upaya konfirmasi. (*/Ajo)
