Ratusan Massa Aksi Tuding Ada Oknum Mafia Tanah di BPN Cilegon

Lazisku

CILEGON – Sekitar ratusan massa yang tergabung dalam Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, Kamis (14/2/2019).

Dalam aksinya, Lapbas menduga adanya oknum mafia tanah dalam terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama WN pada kisaran tahun 2017 lalu.

Ada tiga tuntutan yang tertulis di spanduk yang dipajang di depan kerumunan massa, diantaranya:
1. Kembalikan sertifikat tanah atas nama Haji Tous yang di BPN.
2. Sertifikat tanah sekarang atas nama Winarno tidak sah dan cacat hukum.
3. Segera berantas oknum Mafia Tanah di wilayah Ciwandan.

Ks

“Kami hadir disini membantu masyarakat yang terdholimi dalam sengketa tanah, kita ingin tahu Warkah dari proses transaksi sampai terbitnya sertifikat atas nama Winarno itu. Karena dari ahli waris Haji Tous pemilik tanah tidak merasa pernah menjual,” ujarnya.

Pihak Lapbas juga menuntut pihak BPN Kota Cilegon transparan terkait persoalan ini, sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana sebelum Lapbas menyerahkan dokumen dan bukti-bukti otentik yang dimilikinya kepada pihak BPN, ia mendapat kejelasan kronologis bisa terbitnya peralihan sertifikat tanah yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan tersebut.

“Dalam mediasi tadi BPN sempat berbelit-belit, batal menyerahkan dokumen bukti yang kita miliki karena pihak BPN keberatan memberitahukan Warkah. Akhirnya disepakati BPN berjanji secara tertulis melalui surat, menyampaikan hal itu dalam waktu tujuh hari,” jelasnya.

dprd pdg

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Cilegon, Chris Pius Joko Sriyanto, menjelaskan, pihaknya tidak serta merta menyerahkan Warkah, karena sengketa tanah tersebut kini status quo, dengan adanya penyidikan dari pihak kepolisian.

“Ya kita mengerti UU Keterbukaan Informasi Publik, tapi Warkah ada ketentuannya ada batasannya, ini status quo karena sedang ada penyidikan dari Bareskrim kita harus menahan, berkewajiban mengamankan,” jelasnya.

Saat ditanyakan siapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan sertifikat ke atas nama Winarno tersebut, apakah pihak notaris atau pemerintah kecamatan, Crish menyebutkan pengajuan itu dari pihak Kecamatan Ciwandan.

“Yang mengajukan dari Camat setempat, di awal tahun 2017,” tegasnya.

Saat disinggung soal adanya dugaan praktik mafia tanah yang dituduhkan ada di lembaga yang dipimpinnya, Crish justru berterimakasih karena pihaknya mendapatkan informasi dan bisa mengantisipasinya.

“Intinya kita berterimakasih adanya informasi itu. Karena pemerintah dengan kepolisian sedang konsen menangani itu. Bagaimana tidak menyedihkan, akibat ada ulah mafia tanah kita jadi capek, kita berkeinginan memberantas praktik itu,” tandasnya. (*/Ilung) 

[socialpoll id=”2521136″]

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien