Reakreditasi, Manajemen RSUD Cilegon Optimis Raih Paripurna
CILEGON – Jelang dilaksanakannya akreditasi pada 23 Oktober 2019 mendatang, pihak RSUD Kota Cilegon telah melaksanakan beberapa simulasi, evaluasi dan persiapan guna mendapatkan hasil akreditasi paripurna.
Hal itu disampaikan oleh Plt Direktur RSUD Kota Cilegon, Dr H Hana Johan S MARS. Ia mengatakan, simulasi sudah dilakukan pada awal Oktober 2019. Diakuinya, RSUD Kota Cilegon berkomitmen mempertahankan predikat akreditasi paripurna yang pernah didapat pada 2012 lalu.
“Ini akreditasi ulang, atau reakreditasi. Tahun 2012 juga pernah diakreditasi. Target kami paripurna kembali kami raih,” ucap Hana.
Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan kepada Rumah Sakit oleh badan pemerintah melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit yang meliputi ketersediaan SDM, sarana prasarana serta proses pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk itu dikatakan Hana, manajemen RSUD Kota Cilegon pun telah melakukan diskusi bersama seluruh staf rumah sakit untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi jelang pelaksanaan akreditasi mendatang.
“Akreditasi akan diadakan Rabu besok, tanggal 23 Oktober 2019,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan, akreditasi rumah sakit merupakan keharusan untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan di setiap daerah.
“Aturan akreditasi ini sudah jelas. Pemerintah terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana serta pelayanan ke masyarakat. Kita wajib terakreditasi sesuai standar,” kata Faruk.
Bahkan menurutnya, dalam upaya meningkatkan fasilitas RSUD Kota Cilegon, pihaknya telah mengusulkan untuk merehabilitasi pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan.
“Dari unit informasi ditemukan 112 pengaduan atau keluhan dari pasien masalah AC dan kamar mandi. Kita berharap segera dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut secara bertahap, agar RSUD Kota Cilegon sesuai dengan standar pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, akreditasi rumah sakit merupakan kewajiban yang harus dilakukan minimal 3 tahun sekali sebagai upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan. (*/RedRT)