Oknum Kepsek di Lebak yang Cabuli 2 Muridnya Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
LEBAK – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban, Penyidik Polres Lebak akhirnya menahan tersangka SJ, oknum Kepala SD Negeri di Kabupaten Lebak, atas dugaan pencabulan terhadap dua orang siswi, dengan inisial Bunga (7) dan Melati (7).
Kedua siswi tersebut diketahui merupakan warga Kampung Panyaungan RT 01/01, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Polisi menjerat tersangka SJ dengan pasal 763 KHUP junto pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zamrul Aini mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, tersangka SJ kini sudah resmi ditahan di Polres Lebak.
“Ya, sudah kami tahan tersangka SJ dan tersangka terancam kurungan penjara di atas lima tahun,” kata AKP Zamrul kepada wartawan.
Ketika ditanya motif pelaku SJ melakukan perbuatan bejadnya terhadap bocah di bawah umur, apakah karena ada kelainan jiwa atau hanya karena nafsu.
AKP Zamrul menegaskan, perbuatan tersangka berbuat cabul, karena mengaku tergoda melihat murid-muridnya.
“Perbuatan pelaku hanya karena dorongan sahwat saja, bukan kelainan jiwa,” jelasnya. (*/Sandi)