“Rebutan” Lahan Parkir, Amin Amami Tantang Dishub Cilegon Ke PTUN
CILEGON – Manajer CV. Linggarjati Garden, Amim Amami menantang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon untuk membuktikan kalau lahan parkiran yang berlokasi di Cilegon Buissnes Square (CBS) yang sedang dikelolanya sebagai Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Karena menurut Amin, lahan parkiran di kawasan ruko CBS tersebut adalah milik pribadi atau swasta, dalam hal ini PT. Sehati dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1430/ Kedaleman, yang sudah memberikan mandat kepada CV. Linggarjati Garden sebagai bentuk pemberdayaan untuk masyarakat sekitar.
Baca Juga : Dishub Cilegon Diduga Akan Ambil Alih Parkiran Swasta, Pengelola Protes dan Tunjukkan Perizinan
“Apa dasarnya kalau lahan ini Fasos Fasum ? Oleh karena itu kami tantang Dishub Cilegon untuk membuktikannya di PTUN? Karena PT. Sehati memberikan kuasa kepada PT. Linggarjati Garden yang dipimpin oleh saya,” ungkapnya, saat ditemui wartawan, Minggu (3/5/2020) malam.
Lebih lanjut, Amin menunjukan bukti-bukti perizinan pengelolaan parkir yang dilakukannya secara resmi dan masih berlaku kepada wartawan. Di mana jelas izin pengelolaan parkir atas nama CV. Linggarjati Garden dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Cilegon dikeluarkan 30 Oktober 2019 dan berlaku hingga tahun 2022.
“Masa sertifikat HGB kok dibilang lahan kosong dan Fasos Fasum? Izin resmi sudah ditempuh pada saat tahun 2019;
Surat kuasa dari PT. Sehati untuk kelola parkir dan sejenisnya, ini ada Amdal Lalin, Rekom dari Dishub, Nomor Wajib Pajak Daerah dan ini Izin dari DPMTSP,” terang Amin.
Amin juga menanggapi soal adanya bahasa pemecatan karyawan yang dilakukan CV. Linggarjati yang dikatakan Kepala Dishub Kota Cilegon, Ateng Dedi Apendi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/5/2020) malam. Amin menampik hal tersebut karena adanya habis kontrak (PKWT) serta adanya dampak Covid-19 sehingga harus melakukan rasionalisasi anggaran.
“Kan habis kontrak 4 orang ini, dan tidak kita lanjutkan karena manajemen ada dampak Covid-19 ini, parkiran sepi kita perlu rasionalisasi anggaran. Apalagi ditutup paksa Dishub gini, tidak ada pemasukan sementara kita tetap harus menggaji semua karyawan,” tegasnya.
“Kenapa Dishub menjadikan ini alasan dan memperkeruh untuk nutup paksa selain bilang ini Fasos Fasum, emang kapan ada peralihannya?,” tambahnya.
Selain itu, Amin juga menyatakan pihaknya sudah menghadap kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Wakil Walikota Cilegon Ati Marliati pada Kamis (30/4/2020) lalu, untuk mengadukan kebijakan Dishub Cilegon yang dinilainya arogan dan terdapat janggal tersebut.
“Saya sudah matur Pak Edi dan Bu Wakil, Bu Ati, beliau menganjurkan kami untuk melanjutkan SK kegiatan parkir kami karena jelas legalitas yang ada dan masih berlaku, selama belum ada peralihan atau serah terima yang menyatakan itu Fasos Fasum,” bebernya.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Kedaleman, Taufik yang juga Ketua LSM Gerakan Masyarakat Mandiri (GEMMA) yang ikut mengawal persoalan tersebut, menyayangkan tidakan arogan petugas Dishub yang diduga telah melakukan intimidasi kepada masyarakat dan pelaku badan usaha yang jelas memiliki perizinan.
“Dari penutupan paksa saja sudah janggal, karena itu ranahnya penegak Perda Satpol PP, kenapa Dishub langsung yang eksekusi, ini ada apa? Makanya persoalan ini sudah kita bawa ke Ombusdman Banten dan rencananya akan kita bawa ke PTUN dan kita ajukan hearing ke Komisi IV DPRD Cilegon,” tegasnya.
Taufik juga menduga adanya kepentingan badan usaha lain di balik kebijakan Dishub Cilegon tersebut yang akan mengambil alih usaha lahan parkir swasta yang sedang dikelola warga Kedaleman di CBS. Dan terkait adanya penutupan paksa oleh Dishub Cilegon, pihaknya juga sudah mengadukan ke DPMTSP Cilegon yang telah memeberikan izin.
“Karyawan yang habis kontrak ini kita punya bukti sering ketemu dengan pihak badan usaha lain yang diduga sudah main dengan Dishub mau ambil alih usaha parkir CBS. Kenapa lahan pemerintah dikelola pihak ketiga, ini lahan swasta, Dishub mau ambil alih? Dari sekian banyaknya kejanggalan yang dilakukan Dishub ini, akan kita ungkap, tegas Taufik.
“Kenapa tempat-tempat parkir lainnya tidak ditutup, coba cek di parkiran lain seperti RSUD, apa ada izin dari DPMTSP? Dan parkir Pasar Blok F apa ada retribusi pajak untuk kas daerah,” imbuhnya.
Adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh manajemen CV. Linggarjati Garden juga diakui oleh Tokoh Masyarakat setempat yang juga Ketua DKM, Ustadz Hanafi yang mengatakan kemashlahatan dari kegiatan parkiran tersebut.
“CV. Linggarjati ini saya ikut mendukung karena programnya bagus. Biasanya setiap tahun ada pemberian santunan yatim dan kaum dhuafa di akhir Ramadhan buat warga Kalang Anyar. Dan tiap bulan haji ada qurban kerbau 3 atau 4 setiap tahunnya,” tuturnya. (*/Ilung)