Resmikan Gerai Samsat di Cibeber, Walikota Cilegon Targetkan Hadir di Setiap Kecamatan
CILEGON — Wali Kota Cilegon, Robinsar, meresmikan Gerai Samsat di Kecamatan Cibeber, Jumat (24/4/2026).
Ia menargetkan gerai pelayanan tersebut hadir di setiap kecamatan lainya, sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pajak lainya.
Robinsar mengatakan, kehadiran Gerai Samsat ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Cilegon, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja Provinsi Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak.
“Hari ini kami bersama Bapenda dan Jasa Raharja Provinsi Banten meresmikan Gerai Samsat di Kecamatan Cibeber. Alhamdulillah, ini dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor,” kata Robinsar.
Ia menjelaskan, target penerimaan pajak harus terus dioptimalkan. Hingga hari ini, transaksi yang tercatat mencapai sekitar Rp130 juta dan diharapkan terus meningkat.
Menurutnya, keberadaan Gerai Samsat tidak hanya cukup di Kecamatan Cibeber, tetapi ke depan diharapkan seluruh kecamatan di Kota Cilegon memiliki layanan serupa.
“Harapannya bukan hanya di Kecamatan Cibeber, tetapi seluruh kecamatan memiliki satu pintu pelayanan pajak, baik pajak kendaraan maupun pajak bangunan, sehingga masyarakat lebih mudah menjangkaunya,” ujarnya.
Robinsar juga menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam melakukan pendataan wajib pajak secara aktif melalui sistem jemput bola.
Menurutnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak cukup besar, bahkan dapat mencapai sekitar Rp2,30 miliar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cilegon atas dukungan dan fasilitas yang diberikan dalam pembukaan Gerai Samsat Kecamatan Cibeber.
“Ini bentuk apresiasi kepada Pak Wali Kota yang telah memfasilitasi Gerai Samsat Kecamatan Cibeber ini. Kolaborasi pendapatan dan fasilitas menjadi dasar untuk meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan,” katanya.
Ia menambahkan, pendataan wajib pajak di tingkat kelurahan sangat penting karena dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, sedangkan penagihan dilakukan oleh Bapenda Provinsi.
“Karena kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak harus terus dibangun, tidak hanya terkait pajak kendaraan bermotor, tetapi juga kewajiban lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak daerah lainnya,” pungkasnya.***


