Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak, Samsat Serang Kota Temukan Banyak yang Nunggak
SERANG– Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Serang Kota, bekerja sama dengan jajaran kepolisian setempat dan Jasa Raharja, menggelar razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (24/4/2026).
Razia tersebut digelar di Gedung Juang 45, sekitar Alun-alun Kota Serang, sebagai Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Razia menyasar para pengendara roda dua maupun roda empat yang melalui jalan tersebut.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengecek masa berlaku pajak dan STNK pengendara.
Dalam razia, petugas gabungan mendapati sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan belum membayar pajak dan tak menggunakan atribut lengkap.
Plt Kepala UPTD Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh, mengatakan, data sementara terdapat 51 sepeda motor dan 14 mobil yang belum membayar pajak.
“Data masih kita olah keseluruhan. Adapun yang penunggak pajak itu kebanyakan pajak tahunan, terdapat beberapa kendaraan juga karena tidak sesuai dengan plat nomor, ada juga kendaraan yang harus ganti kaleng,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang belum membayar pajak, mereka langsung diarahkan membayarkan pajak kendaraannya, adapun yang bagi yang menunggak lama dan harus mengganti kaleng, mereka diarahkan untuk mengurus ke kantor Samsat Kota Serang.
Razia kendaraan, kata dia, merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh seluruh UPTD Samsat, termasuk Serang Kota.
Rencananya, razia digelar dua kali dalam sebulan. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Banten untuk terus meningkatkan PAD.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat membayarkan pajak tepat waktu, sebab pajak yang dibayarkan akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, maupun sejumlah program yang bermanfaat, seperti sekolah gratis.
Sementara, Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Satlantas Polresta Serang Kota, IPDA Rahmat, mendapati sejumlah pengendara yang tak melengkapi berupa dokumen maupun alat keselamatan.
“Datanya kita masih hitung, karena pelanggaran untuk Samsat dan Polresta berbeda,” katanya.
Meski demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap tata tertib berlalulintas. Sebab, keselamatan dimulai dari kepatuhan, dan merupakan hal yang perlu diperhatikan bagi para pengendara.
Demikian dengan petugas Jasa Raharja Rangga Figur Rachman. Pihaknya mengimbau agar masyarakat senantiasa taat membayar pajak tepat pada waktunya.
Hal ini perlu diperhatikan sebab, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), atau asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor, perlu aktif agar dana ini bisa digunakan untuk memberi santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyampaikan warga Serang Kota agar pengendara agar mematuhi lalu lintas dan membayar pajak, SWDKLLJ dipastikan hidup, karena itu sebagai dasar untuk menjaminkan kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.***


