Resmikan Rumah Restorative Justice di Cilegon, Ini Kata Kajati Banten
CILEGON – Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cilegon resmi dibuka di Kelurahaan Grogol Kota Cilegon dan berlaku untuk warga di semua kecamatan dan kelurahaan yang ada di Kota Cilegon.
Leonard Eben Ezet Simanjuntak Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice Kejari Cilegon ini didirikan untuk memudahkan Kejaksaan Tinggi Banten serta mengakomodir apabila ada permasalahan yang terjadi.
“Kalau di kecamatan ada satu, nanti bisa memudahkan, mengakomodir, bila ada permasalahan” ujar Leonard, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan perkara-perkara yang akan ditindaklanjuti di Rumah Restorative Justice ini adalah perkara ringan, kurang lebih dan tidak lebih hukumannya dari 5 tahun, dan kerugiannya hanya dua juta lima ratus tidak lebih dan tidak kurang.
“Tapi jika ada yang lebih daripada hukuman dan kerugian diatas kita bisa pertimbangkan lagi untuk menyelesaikannya di rumah ini,” imbuhnya.
Dan katanya, pelaku yang terlibat dalam perkara ini harus bersyarat yakni tidak pernah melakukan tindak pidana.
Leonard juga menyampaikan kepada para awak media bahwasanya sudah ada 7 Rumah Restorative Justice yang dibuka sejak tahun 2011 sampai 2022.
“Saya tegaskan sesuai instruksi Jaksa Agung, Jaksa Agung ingin mengembalikan marwah Kejaksaan dan ingin merasakan pembangunan yang bisa dilaksanakan tanpa adanya permasalahan,” kata Leonard.
Oleh karena itu Jaksa agung telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak bermain proyek agar marwah Kejaksaan terjaga bersih.
“Surat edaran itu sudah saya sampaikan ke-seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, BUMN Pertikal, dan pada satuan kerja pada proyek pembangunan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan tidak ada lagi isu-isu Jaksa Pemain dari pegawai kejaksaan, oleh karena itu Ia tegaskan dengan membuat Hotline khusus apabila ada jaksa yang bermain. (*/Hery)