Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Polresta Serang Kota Dikirimi Karangan Bunga

Sankyu

 

SERANG – Puluhan karangan bunga yang dikirim sejumlah elemen masyarakat menghiasi halaman Mapolresta Serang Kota di tengah penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE terhadap artis Nikita Mirzani.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (23/6/2022), terdapat sepuluh karangan bunga yang ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota sebagai bentuk dukungan dalam menegakkan keadilan di setiap kasus yang ditangani.

“Maju terus Polisi Indonesia, kami masyarakat merindukan kedamaian di internet,” tulis karangan bunga yang mengaku berasal dari Aliansi Pegiat Media Sosial Indonesia.

“Maju terus Pak Kapolres, jangan pernah takut menegakkan kebenaran,” tulis karangan bunga dari Forum NKRI Cinta Damai.

Sekda ramadhan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jika karangan bunga tersebut tiba di halaman Mapolresta Serang Kota secara serentak sejak Kami (23/6/2022) pagi.

Namun saat coba dikonfirmasi, pihak Polresta Serang Kota baik Kapolresta Serang Kota maupun Kasatreskrim Serang Kota masih belum memberikan tanggapan terkait adanya sejumlah karangan bunga tersebut.

Diketahui, saat ini pihak Polresta Serang Kota sedang menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat artis Nikita Mirzani usai dilaporkan seorang pengusaha Dito Mahendra.

Sementara itu, diakui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinul Jusar, jika pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani dari pihak Polresra Serang Kota.

“SPDP baru atas nama terlapor, belum ada nama tersangka. Tapi surat penetapan tersangkanya (Nikita Mirzani) ada, itu berbeda surat. Diberikan ke kami itu tertanggal 13 Juni 2022,” ucap Rezkinul kepad awak media pada Rabu (22/6/2022) kemarin. (*/YS)

Honda