Satpol PP Cilegon Godok Aturan Teknis Denda Pelanggar Protokol Kesehatan 

DPRD Cilegon Idul Adha

CILEGON – Terkait aturan denda administratif yang termuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon No 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dimana Pasal 5 Ayat 4 Perwal Kota Cilegon tersebut mengatur Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA) diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Cilegon Juhadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah merumuskan aturan teknis baik di Petunjuk Pelaksanaan (Juplak), Petunjuk Teknis (Juknis), dan Standar Operasional Prosedur (SOP), agar penerapan di lapangan dari regulasi tersebut jelas.

“Karena kan memuat sanksi dan perlu koordinasi dengan dinas terkait,” Kata Juhadi melalui telepon, Rabu (03/09/2020).
Selain itu, mengingat menyangkut sanksi administratif berupa anggaran, maka akan ada mekanisme protokol tetap (protap). Berupa tahapan-tahapan yang mengatur semisal, dari Rp. 25 ribu, Rp. 50 ribu, dan maksimal Rp. 100 ribu untuk per orang. Dan, untuk badan hukum itu maksimal Rp. 300 ribu.

DPRD Pandeglang Kurban
Kpu

“Besok saya undang OPD yang berhubungan semisal BPKAD, Disperindag, Dispar, dan lainnya,” Jelasnya.

Dan penyidik pegawai sipil yang akan menerapkan sanksi denda, dan uang yang masuk akan langsung dikirim ke Nomor Rekening BPKAD Cilegon, Satpol PP akan melapor per bulan.

Gerindra Banten Idul Adha

Kadispol PP Cilegon juga menerangkan untuk pengawasan, dan sosialisasi protokol Covid-19, pihaknya telah berupaya maksimal, baik setelah ataupun sebelum ada Perwal tersebut. Dimana, keluarnya Perwal diharapkan akan mengedukasi masyarakat, pentingnya protokol kesehatan.

“Juplak dan juknis saat ini tahapannya sudah sosialisasi, kalo tidak pake masker atau potokol lainnya akan ada denda. Sehingga pas kena sanksi gak kaget,” ungkapnya. (*/A.Laksono).

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien