CILEGON – Jika terbukti tidak mengantongi izin pendirian pabriknya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi, mengaku siap bersikap tegas untuk menutup PT Sentra Karya Mandiri (SKM) yang berdiri di wilayah permukiman penduduk Lingkungan Ciberko, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Sofan menjelaskan, pada prinsipnya Satpol PP siap menindak atas adanya pelanggaran tersebut. Namun ada mekanisme sanksi atau urutan penanganannya sesuai aturan yang berlaku, dan lebih dulu dibentuk Tim Penanganan oleh Pemerintah.
“Kalau pihak (PT SKM) membandel ya harus ditutup. Tentunya melalui kajian dan analisa permasalahan yang matang. Kita Pol PP siap turun untuk menutup,” ungkapnya saat dikonfirmasi faktabanten.co.id Kamis (7/12/2017).
Dalam hal ini, Sofan mengatakan kecamatan yang memiliki peran strategis, karena menjalankan amanat Peraturan Walikota No.29 tahun 2014, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
“Perwal No 29/2014 bab III, pasal 3, khususnya ayat 3, ada 2 aspek kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan. Atas kelalaian tersebut, pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan investigasi ke lokasi perusahaan tersebut,” paparnya.
Sofan juga mengaku akan segera berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon untuk memastikan perizinan pabrik tersebut.
“Hasilnya bagaimana? Bukti dill lapangan benar apa tidak atas sangkaanya? Kalau benar ya, tindak dengan tegas! Ada dua opsi, pertama (toleransi kebijakan) menegur pada pihak pimpinan perusahaan agar segera mengurus perizinannya,” tuturnya tegas. (*/Temon).